Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP). Penyidik KPK kali ini memeriksa putri Andhi, yaitu Atasya Yasmine Fakhira (AYF), terkait dugaan kasus yang menjerat ayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan KPK menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Rabu, 13 November 2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AYF, mahasiswa” kata Tessa melalui pesan singkat pada hari yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyampaikan penyidik memeriksa AYF dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU Andhi Pramono. KPK belum mengungkapkan hal-hal apa saja yang didalami penyidik ke AYF.
Pada 1 April 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.
“Terbukti sah dan meyakinkan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim sempat menyebut ihwal yang memberatkan vonis hukuman Andhi, yaitu telah mengurangi kepercayaan masyarakat kepada institusi bea cukai dan pajak. Selain itu, dalam persidangan Andhi tak mengakui perbuatannya juga turut menjadi pertimbangan pemberatan.
“Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bea dan Cukai,” kata Hakim Ketua. Tak hanya itu, hakim menilai Andhi juga tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sebelumnya sudah didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut dari rincian Rp 50.286.275.189,79, US$ 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00 dan SGD 409,000 setara dengan Rp 4.886.970.000,00. Perkara Andhi Pramono berawal dari dari sorotan publik terhadap harta mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Setelah proses penyelidikan, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK menyita tiga mobil mewah milik Andhi, merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris pada Juni 2023.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.