Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Tersangka diperiksa KPK perihal pemberian uang kepada tersangka AS, anggota DPRD Provinsi 2019-2024 dalam pengajuan dana hibah APBD Jawa Timur.

6 November 2024 | 09.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, sebagai tersangka dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur 2021-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin, Selasa, 5 November KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut tersangka diperiksa perihal pemberian uang kepada tersangka AS selaku anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024 dalam pengajuan dana hibah APBD Jawa Timur.

Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah memeriksa 14 pengurus, yakni IB (Sejahtera), S (Pokmas Sekartanjung), ADC (Pokmas Maju Makmur), MS (Pokmas Krajan Makmur), MG (Pokmas Tirto Maju), SH (Pokmas Pilar Mas), B (Pokmas Tugu Jaya), S (Pokmas Gelanggang Makmur), MI (Pokmas Tirta), DJ (Pokmas Kerto Gawe), HI (Pokmas Tempursari), NK (Pokmas Kampung Tengah, serta MY (Pokmas Gunungan) dan AS (Pokmas Makmur Jaya) yang beralamat di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Dari 14 pokmas itu, dua di antaranya diduga fiktif. Keduanya adalah Pokmas Makmur Jaya dan Pokmas Gunungan. Kepala Desa Sumberagung, Muzayid, sempat mengirimkan surat keterangan bahwa kedua pokmas itu tak ada di wilayahnya.

Dalam surat keterangan itu, Muzayid menyebut nama Marji Yudianto alias MS dan Pokmas Gunungan tidak ada di Desa Sumberagung. Muzayid juga berani memastikan nama Andik Saiful alias AS dan Pokmas Makmur Jaya tidak ada di Desa Sumberagung.

“Surat keterangan yang kami buat memang untuk Pokmas Gunungan. Tapi KPK juga kirim undangan kepada Andik Saiful dari Pokmas Makmur Jaya. Padahal pokmas ini pun tidak ada di desa kami. Semoga klarifikasi dari kami bisa membantu penyidik KPK,” kata Muzayid usai pemeriksaan.

ABDI PURMONO berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus