Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe telah diblokir. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan rekening-rekening tersebut berisi uang dengan jumlah mencapai puluhan miliar Rupiah.
“Nilainya memang fantastis,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex mengatakan KPK masih menelusuri asal-asul duit di dalam rekening tersebut. Dia mengatakan penelusuran itu dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami akan lihat apakah uang yang tertampung di rekening itu juga bagian dari suap,” tutur dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex berharap masyarakat Papua akan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya. Menurut dia, pemberantasan korupsi di Papua merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyaluran dana otonomi khusus bernilai triliunan Rupiah, kata dia, tidak akan berhasil meningkatkan kondisi hidup masyarakat Papua bila masih dikorupsi.
“Kami berharap dukungan masyarakat Papua terhadap upaya pemberantasan korupsi yang kami lakukan,” ucap dia.
KPK telah menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka juga telah mencekal Lukas agar tidak bepergian ke luar negeri. Akan tetapi KPK masih belum mengumumkan secara detail kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
Menurut sumber Tempo, pemeriksaan ini diduga terkait dengan dugaan kepemilikan Lukas atas uang puluhan miliar. Beberapa waktu lalu, sejumlah bank di Papua melaksanakan perintah PPATK untuk menghentikan transaksi Lukas Enembe. Nilai uang Lukas dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 61 miliar.
“Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 9 September 2022.
Duit itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai. Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran sebagiannya sudah dilarikan ke luar negeri. Penegak hukum menelisik asal-usul kepemilikan uang Lukas lantaran politikus Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.
Menurut sumber Tempo, duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus atau dana otsus Papua maupun setoran dari sejumlah bupati. Tempo telah berupaya mengkonfirmasi tentang dugaan kepemilikan uang puluhan miliar Rupiah oleh Lukas Enembe kepada kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening. Tempo sempat menghubungi Roy melalui telepon pada Senin, 12 September 2022. Dia mengangkat telepon itu, namun meminta agar pertanyaan disampaikan melalui pesan teks. Tempo telah mengirimkan pesan teks, namun Roy belum membalasnya.