Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) periode 2023 pada Jumat, 26 Januari 2024. Sejumlah lembaga penegak pun turut memperoleh Indeks SPI yang berbeda-beda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lembaga penegak hukum yang mengalami peningkatan skor di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pada tahun 2022, Indeks SPI lembaga ini memperoleh nilai 66,49 sedangkan pada tahun 2023 nilainya naik signifikan menjadi 72,78.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan skor Indeks SPI juga dialami oleh Mahkamah Agung (MA) meski sedikit. Pada 2023, MA memperoleh nilai 74,93 sementara tahun sebelumnya 74,61.
Penurunan skor Indeks Integritas Nasional dialami tiga lembaga hukum, yakni Kejaksaan Agung, Mahkamah Konstitusi (MK), dan KPK.
Pada tahun 2022, Kejaksaan Agung memperoleh nilai Indeks SPI sebesar 75,82. Tahun 2023 nilai lembaga itu merosot hingga 69,05.
Penurunan skor juga dialami oleh MK. Lembaga itu memperoleh skor 80,39 pada 2023 sedangkan setahun sebelumnya meraih 83,15.
KPK sendiri juga mengalami penurunan. Pada tahun 2022, lembaga antirasuah itu mendapat skor Indeks SPI sebesar 82,88 sedangkan pada tahun 2023 memperoleh nilai 76,64.
Survei itu bertujuan mengukur risiko korupsi di suatu lembaga sekaligus langkah untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem pencegat korupsi.
"Kami harap masalah korupsi dapat diselesaikan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat ditemui wartawan di Gedung Juang KPK, 26 Januari 2024.
Dalam acara itu, KPK mengumumkan bahwa Indeks Integritas Nasional Tahun 2023 memperoleh nilai 70,79. Angka ini, jelas Johanis, lebih rendah daripada tahun sebelumnya.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: OPM Klaim Serang TNI di Intan Jaya Papua, Dewan Pers Tindak Lanjuti Permohonan Aiman Witjaksono