Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sayangkan Kunjungan Daring Rahmat Effendi Bukan dengan Keluarga

KPK membenarkan ada kunjungan daring atau online yang dilakukan tersangka kasus suap Rahmat Effendi.

20 Januari 2022 | 19.13 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).  KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,
Perbesar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menanggapi beredarnya foto kunjungan daring yang dilakukan tahanan KPK Rahmat Effendi. Ali membenarkan peristiwa tersebut dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi yang sedang terjerat kasus suap.

"Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali saat dihubungi pada Kamis sore, 20 Januari 2022.

Ali menerangkan bahwa komisi antirasuah memberikan hak setiap tahanan di Rutan KPK untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya. Kunjungan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik.

Dalam masa pandemi Covid-19, Ali berujar, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring. Menurut dia, kunjungan tersebut tetap mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

"KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan," kata Ali.

Namun, ia menuturkan dalam peristiwa ini KPK sangat menyayangkan Rahmat Effendi diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain. Menurut Ali, KPK akan melakukan evaluasi terhadap tahanan maupun rutan KPK agar dalam pelayanan berpedoman pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. "Dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan."

Sebelumnya beberapa foto dan video beredar memperlihat Rahmat Effendi melakukan Zoom Meeting dari rutan KPK. Rahmat terlihat berbincang dengan sekitar 12 orang yang diduga anggota kader Partai Golkar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Aditya Budiman

Aditya Budiman

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus