Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menanggapi beredarnya foto kunjungan daring yang dilakukan tahanan KPK Rahmat Effendi. Ali membenarkan peristiwa tersebut dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi yang sedang terjerat kasus suap.
"Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali saat dihubungi pada Kamis sore, 20 Januari 2022.
Ali menerangkan bahwa komisi antirasuah memberikan hak setiap tahanan di Rutan KPK untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya. Kunjungan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik.
Dalam masa pandemi Covid-19, Ali berujar, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring. Menurut dia, kunjungan tersebut tetap mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
"KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan," kata Ali.
Namun, ia menuturkan dalam peristiwa ini KPK sangat menyayangkan Rahmat Effendi diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain. Menurut Ali, KPK akan melakukan evaluasi terhadap tahanan maupun rutan KPK agar dalam pelayanan berpedoman pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. "Dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini