Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

5 Juli 2024 | 12.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara sekaligus Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan jumlah bantuan sosial atau bansos presiden pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 mencapai 6 juta paket.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bansos itu disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau (pengadaan) tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 4 Juli 2024.

Menurut Tessa, dugaan korupsi bansos presiden terjadi pada pengadaan tahap 3, 5, dan 6. Nilai kontrak pengadaan bansos presiden di tahap-tahap ini mencapai Rp 900 miliar 

Sementara itu, dugaan korupsi pengadaan bansos presiden ini masih didalami sehingga belum dapat didetailkan bentuk tindak pidana korupsinya.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Tessa Mahardhika menyampaikan penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara korupsi bansos sebelumnya. Namun, saat itu KPK belum bisa mengungkapkan kerugian negara karena prosesnya masih berlangsung.

Dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa Mahardhika.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus