Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruangan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Kamis, 9 Januari 2020. "Iya benar," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, saat dihubungi, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu dilakukan setelah KPK menangkap tangan Komisioner KPU tersebut pada Rabu, 8 Januari 2020. Selain Wahyu, KPK juga menangkap tiga orang berinisial HM, D, dan S.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan Wahyu ditangkap bersama tiga orang itu. “WS sebagai penerima, uang lewat D dan S,” kata Ghufron, Rabu, 8 Januari 2020. “Uang sekitar Rp 400 juta.”
Seorang sumber menuturkan HM diduga adalah caleg PDIP bernama Harun Masiku. Harun adalah calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumatera Selatan I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Namun, ia gagal pada pemilihan legislatif 2019.
Wahyu Setiawan ditangkap saat akan terbang menuju Belitung. Hingga saat ini, KPK masih memeriksa keempat orang itu.