Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sita Deposito Senilai Rp 6,4 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Industri Telekomunikasi Indonesia

KPK menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja putera Cabang Bandung, pada 7 Februari 2025.

11 Februari 2025 | 13.42 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan terkait surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 November 2024. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah, pengepul uang fee, Ahmad, Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah menjalani penahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/ Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan terkait surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 November 2024. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah, pengepul uang fee, Ahmad, Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah menjalani penahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja putera Cabang Bandung pada 7 Februari lalu. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan untuk mengusut dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara rasuah di PT INTI. Tessa berkata KPK akan terus mengejar assets sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

KPK mengusut dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI). "Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK," kata Tessa, Selasa, 29 Oktober 2024. KPK belum menetapkan tersangka korupsi di PT INTI. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti. Penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban pidana atas pengadaan tersebut.

"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," ujarnya. Angka itu baru perhitungan di tahap penyelidikan.

KPK pun telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop PT INTI. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Lima saksi yang diperiksa meliputi:

1. Natalia Gozali - Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK);

2. Victor Antonio Kohar - Direktur PT Asiatel Globalindo;

3. Adiaris - Direktur Bisnis PT INTI periode 2016-2017;

4. Nilawaty Djuanda - Direktur Keuangan PT INTI periode 2014 – 2019; dan

5. Yani Gustiana - Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus