Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda. Sarimuda langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung 21 September - 10 Oktober 2023 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan PT SMS dibentuk berdasarkan Perda no 11 tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,9 persen oleh Pemprov Sumsel. PT SMS ditetapkan sebagai badan pengelola kawasan khusus Tanjung Api-api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan jabatannya tersebut, Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batubara dengan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan customer pemilik perusahaan batubara maupun pemegang izin perusahaan pertambangan,” ujar dia di Gedung KPK, Kamis, 21 September 2023.
Ia menjelaskan, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Dalam rentang tahun 2020-2021 atas perintah Sarimuda, terjadi pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat dokumen invoice fiktif.
“Pembayaran dari beberapa vendor juga digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi. Lalu setiap pencairan cek non rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan kisaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan mentransfer ke rekening keluarganya yang tidak memiliki bisnis dengan PT SMS,” kata dia.
Dengan begitu, Sarimuda melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1 uu no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 92 uu nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Alex menambahkan, perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor," katanya.
Sarimuda diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 18 miliar. Adapun tentang peran pihak lainnya, penyidik KPK akan memproses dan mendalaminya lebih lanjut.