Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 161 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga 14 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 14 Juni 2019.
Febri mengatakan nominal harga gratifikasi yang dilaporkan totalnya Rp124.033.093. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang dan makanan dalam bentuk parsel. Bahan makanan yang dilaporkan dalam bentuk kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng.
Salah satu pegawai BUMN dan pegawai pemerintah daerah, juga melaporkan penerimaan berupa mesin pembuat kopi, oven dan sarung.
KPK akan memproses laporan gratifikasi itu paling lambat 30 hari kerja. Dalam tempo itu, KPK akan memutuskan penerimaan itu akan menjadi milik pemerintah atau pelapor. "Kami berterima kasih kepada lembaga yang memiliki unit pelaporan gratifikasi," kata dia.