Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mengkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara menjadi tersangka kasus korupsi. KPK menduga Akbar menjadi orang kepercayaan bupati yang mengatur proyek-proyek di Lampung Utara.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jumat, 15 Oktober 2021.
KPK menduga Akbar berperan aktif dan ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu 2015 sampai 2019. Dalam setiap proyek, Akbar diduga membantu memungut uang fee lalu menyalurkan uang itu kepada eks bupati.
Menurut KPK, selama 2015-2019, Akbar bersama kakaknya dan sejumlah orang lainnya telah mengumpulkan uang berjumlah Rp 100,2 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Akbar menerima Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 74,6 miliar. KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup terhadap peran dari Akbar.
Setelah pengumuman tersangka, KPK langsung menahan Akbar ke dalam Rumah Tahanan KPK. Akbar bungkam saat digelandang ke mobil tahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini