Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tetapkan Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Sebagai Tersangka

Menurut KPK, Haniv diduga menerima gratifikasi total senilai Rp 21,5 miliar.

26 Februari 2025 | 09.05 WIB

Muhammad Haniv, Kepala Kanwil Pajak Banten. Pajak.go.id
Perbesar
Muhammad Haniv, Kepala Kanwil Pajak Banten. Pajak.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seusai menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing dengan total Rp 6.665.006.000. Atas perbuatannya, Haniv diduga telah melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000. Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634 sehingga total penerimaan mencapai Rp 21,560,840,634 atau Rp 21,5 miliar.

Asep mengatakan Muhammad Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Msakipun sudah menjadi tersangka, Haniv belum menjalani pidana penjara. Sebab, fokus penyidikan saat ini, yakni mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan asset tracing terhadap tersangka.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus