Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka

Pemotongan dan penerimaan itu, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

23 Februari 2024 | 18.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024. Ari Suryono, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS), sebagai tersangka Jumat sore. Ari terseret dalam dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengumumkan kembali satu orang sebagai tersangka, yaitu AS, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat, 23 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali menjelaskan besaran potongan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo mencapai 10-30 persen. Pemotongan dan penerimaan itu, ujar Ali Fikri, digunakan untuk kepentingan pribadinya dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Ali menyebut penyerahan uang itu dilakukan secara tunai, bukan melalui transfer. "AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai pendistribusian dana insentif kepada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan Bupati Sidoarjo," ujarnya. 

Dalam 20 hari ke depan, menurut Ali, AS ditetapkan sebagai tahanan di rutan cabang KPK. Penahanan itu berjalan hingga 13 Maret mendatang. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan pantauan TEMPO, hari ini AS diperiksa sejak pukul 9.45. Bersama kuasa hukumnya, dia sempat meninggalkan Gedung KPK pada pukul 11.44 sampai 12.52 untuk menjalani ibadah salat Jumat. KPK baru selesai memeriksa AS sekitar pukul 17.30.

Sebelumnya, Ari telah menjalani merupakan pemeriksaan pada Jumat, 2 Februari dan Jumat, 16 Februari lalu. Tak hanya Ari, Gus Muhdlor turut diperiksa dan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus