Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puji menjadi tersangka bersama bawahannya yaitu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Kamis malam, 16 November 2023.
Rudi mengatakan OTT dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Yossy dan Andhika kepada Alexander AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan Puji. Penyerahan duit itu berlangsung di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso.
Setelah menemukan informasi itu, kata Rudi, tim KPK langsung menangkap keempat orang tersebut. Keempat orang itu langsung dibawa ke Kepolisian Resor Bondowoso untuk dimintai keterangan.
"Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut diperkuat sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan (sembilan orang itu sebagai tersangka)," kata dia.
Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pilihan Editor: KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Andhi Pramono ke Pengadilan
Catatan koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Jumat, 17 November 2023 pukul 00.11 WIB. Sebelumnya tertulis beberapa nama yang disebut sebagai tersangka. Namun hanya empat yang benar. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.