Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Undang Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta

Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja diduga menerima uang dari barang bukti yang disita dari kasus narkoba.

5 September 2022 | 20.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja ke lembaganya. KPK menyatakan akan menindaklanjuit setiap aduan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi segera laporkan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 5 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali meminta laporan itu disertai dengan data awal yang valid. Menurut dia, KPK akan mendalami informasi awal itu melalui koordinasi dengan pelapor ataupun mencari informasi sendiri. “KPK akan proaktif oleh tim pengaduan masyarakat KPK,” kata dia.

Dipecat dari Polri

Edwin Hatorangan diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Edwin sebagai atasan penyidik dianggap tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara laporan polisi bernomor LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH pada 30 Juni 2021.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus, sebesar US$ 225 ribu atau senilai Rp 3,3 miliar (asumsi kurs Rp14.859 per dolar AS dan SGD 376 ribu atau Rp 3,9 miliar (asumsi kurs Rp 10.623 per dolar Singapura).

Selain Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Inspektur Satu Triono A untuk diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Edwin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tak Diiringi Proses Pidana

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan tidak puas dengan proses etik terhadap Edwin Hatorangan. Pengacara LBH, Teo Reffelsen, menyayangkan proses tersebut tidak diiringi dengan proses pidana menyangkut dugaan suap dan penggelapan dalam perkara narkotika.

Pihaknya pun meminta agar KPK mengusut dugaan tindak pidana tersebut. "KPK segera melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta beserta bawahannya," katanya Teo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 September 2022.

LBH Jakarta pun meminta agar kepolisian menegakkan hukum pada semua anggota yang diduga terlibat aktif melakukan penghilangan barang bukti perkara narkoba yang sedang ditangani polres tersebut. Selain itu LBH meminta agar pemerintah dan DPR RI menangani serius permasalahan tersebut sebagai reformasi Polri.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus