Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Ungkap Modus Suap Bupati Ngada yang Diduga untuk Pilkada

Bupati Ngada Marianus Sae berencana maju sebagai calon Gubernur NTT bersama dengan Emilia Julia Nomleni dalam Pilkada 2018.

13 Februari 2018 | 07.33 WIB

Bupati Ngada Marianus Sae memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Ngada Marianus Sae memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka suap proyek jalan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Uang suap sebesar Rp 4,1 miliar yang diterima Marianus diduga digunakan untuk biaya pemilihan kepala daerah Nusa Tenggara Timur 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Komunikasinya jelas. Itu diberikan kepada koordinator di kecamatan, kabupaten, ada koordinasi untuk pembiayaan pilkada,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.

Baca: Berikut Rincian Uang Suap Bupati Ngada Marianus Sae

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Marianus menjabat Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, sejak memenangi pilkada Ngada 2010. Berakhir pada 2015, ia terpilih kembali sebagai Bupati Ngada periode 2015–2020, berpasangan dengan Paulus Soliwoa. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berencana maju dalam pemilihan Gubernur NTT tahun ini bersama dengan Emilia Julia Nomleni. Keduanya diusung oleh PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa.

KPK menangkap Marianus bersama dengan Ambrosia Tirta Santi, ketua tim penguji psikotes calon Gubernur NTT, di salah satu hotel di Surabaya, Ahad siang lalu. Dari tangannya, penyidik menemukan kartu ATM dan beberapa struk transaksi keuangan. Saat ditangkap, Marianus kedapatan baru menarik uang menggunakan ATM itu. “Tapi belum bisa dipastikan apakah uang diberikan kepada tim penguji,” kata Agus.

Pada saat yang sama, penyidik mencokok ajudan Bupati, Dionesisu Kila, di posko pemenangan Kupang. Tim lainnya menciduk Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu di Bajawa, NTT, yang diduga menyuap Marianus. Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca: Ancaman Sanksi Jika PDIP Cabut Dukungan untuk Bupati Ngada

Wilhelmus diduga telah memberikan uang sebesar Rp 4,1 miliar kepada Marianus. Selain secara tunai, uang diduga diberikan melalui transfer ke rekening Wilhelmus yang dibuka sejak 2011. Wilhelmus diduga memberikan kartu ATM rekeningnya kepada Marianus pada 2015. Pada Desember 2017, Wilhelmus mengisi rekening tersebut dengan dana Rp 2 miliar. Penyidik menduga duit-duit itu dibarter dengan proyek-proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai total Rp 54 miliar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengeliminasi nama Marianus dalam daftar calon Gubernur NTT 2018. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan status Marianus bakal tetap sah sebagai calon gubernur selama belum ada ketetapan hukum yang in kracht dari hakim pengadilan. “Dia akan tetap jadi peserta, jika memenuhi syarat, kalau sudah dipidana berarti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” kata dia.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bakal ada konsekuensi pemecatan bagi kadernya yang melakukan korupsi. Soal pengusungan Marianus ke pilkada NTT, kata dia, PDIP telah menarik dukungan dari Marianus dan mengalihkannya kepada Emilia. “Ini mengingat berdasarkan ketentuan undang-undang, penggantian pencalonan Marianus Sae sudah tidak bisa dilakukan,” kata dia.

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk keluarganya, Bupati Ngada Marianus membantah telah menerima suap dari Wilhelmus. “Intinya Pak Marianus menyatakan beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau,” kata Wilvridus Watu, pengacara Marianus.

DEWI NURITA | CHITRA PARAMAESTI | ZARA AMELIA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus