Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Ungkap Penyebab Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gagal Ditangkap

KPK menyebut sempat mengendus keberadaaan Paulus Tannos di Thailand.

26 Januari 2023 | 08.04 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi KTP-el Paulus Tannos berhasil lolos karena red notice yang terlambat terbit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Karyoto mengatakan jika red notice saat itu sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand. "Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujarnya.

Pengajuan red notice sejak lima tahun lalu

Lebih lanjut, dia menerangkan pengajuan red notice Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.

"Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," ujarnya.

Namun dia memastikan pihak KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga kedepannya proses penerbitan red notice bisa lebih cepat. "Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," katanya.

Paulus Tannos diketahui telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Yang bersangkutan pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.

Baca: Buron Paulus Tannos Diduga Berada di Singapura, Ini Upaya KPK

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus