Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Punya Sertifikat Hak Milik, Sekolah di Tangerang Dieksekusi Karena Kalah Melawan Pengembang Besar

Sekolah mengklaim mempunyai sertifikat hak milik namun mereka kalah oleh pengembang besar di Pengadilan Negeri Tangerang.

4 Februari 2025 | 14.00 WIB

Ratusan pelajar dan alumni menggelar aksi, mereka menolak eksekusi dari pengadilan yang meminta pengosongan sekolah di Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal
Perbesar
Ratusan pelajar dan alumni menggelar aksi, mereka menolak eksekusi dari pengadilan yang meminta pengosongan sekolah di Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pelajar Madrasah Aliyah (MA) Raudlatul Irfan di Kampung Lengkong Kyai, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang mogok sekolah. Mereka melakukan protes terhadap Pengadilan Negeri Tangerang yang akan melakukan eksekusi sekolah pada Selasa, 4 Februarai 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Para pelajar yang tergabung dalam Madrasah Tsanawiyah atau setingkat SMP dan Madrasah Aliyah atau setingkat SMA tidak melakukan kegiatan belajar mengajar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mereka berbaris menjadi pagar penghalang bagi para eksekutor dan sejumlah orang yang diduga massa bayaran untuk merangsek masuk ke sekolah mereka. Muka kesal, marah dan kecewa terlihat terpancar dari wajah mereka. 

Bagi mereka, sekolah yang ada di tengah kawasan pengembang besar ini menjadi satu satunya tempat mereka mengampu ilmu dan menaruh asa. 

Kegaduhan ini muncul saat tanah yang di atasnya berdiri bangunan sekolah mereka diklaim salah satu pengembang besar. Padahal, alas hak atas sekolah ini sudah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. 

Bukan hanya para pelajar yang marah atas perintah pengosongan lahan di sekolah ini. Para guru dan alumni sekolah ini juga ikut berdatangan untuk mempertahankan sekolah mereka. 

Abdul Halim Nadzir atau orang yang dipercaya mengelola tanah wakaf mengaku tidak ada desakan dari para guru atau pihak lain untuk mendorong anak-anak pelajar ini. Mereka memang berdatangan untuk mempertahankan sekolah mereka. 

"Anak anak sekolah ikut serta dalam eksekusi ini. Mereka ikut membantu kami menghalangi eksekusi. Karena kalau sekolah itu dieksekusi mereka tidak bisa sekolah," kata Halim saat dijumpai TEMPO di lokasi, Selasa 4 Februari 2025. 

Pengadilan dan penggugat, kata Halim, ingin meminta sekolah untuk dikosongkan. Padahal saat ini terdapat ratusan anak yang bersekolah di lokasi itu. 

"Alasan mereka menganggap sudah memenangkan gugatan dalam pengadilan. Di kampung ini sekolah ada 3, ada satu bidang yang berdampak dan ada 180 siswa yang bakal terancam," ujarnya. 

Atas kejadian ini Halim mengaku akan kembali melayangkan gugatan ke pihak terkait. Apalagi pihak yayasan jelas mengantongi alas hak atas lahan dan juga bukti pembelian lahan tersebut.  

"Kami akan mengajukan kembali gugatan, ini hak wakaf yang diambil sama mereka. Kami memiliki sertifikat hak milik. Ini mutlak sudah bersertipikat," ujarnya. 

Sementara itu salah seorang warga sekitar Muadz menilai langkah yang dilakukan pihak penggugat telah melukai hati warga sekitar. Apalagi, dirinya mengendus terdapat kejanggalan dalam gugatan yang dimenangkan pengadilan. 

"Kenapa bisa keluar sertifikat hak milik jika memang ini tanah milik pribadi, terus kenapa baru sekarang," tegasnya. 

Dirinya yang juga ikut dalam aksi ini mengaku miris jika hak belajar warga sekitar dirampas demi kepentingan pribadi. 

"Mereka ini penerus bangsa yang memang harus mendapatkan hak pendidikan yang layak. Ini harus mendapat perhatian dari pemerintah dan kami akan tetap mempertahankan sekolah ini sampai kapanpun," tukasnya. 

Pantauan di lokasi, aparat gabungan Polres Tangerang Selatan, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan aparat TNI ikut mengamankan lokasi tersebut. Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan pemasangan plang di sekolah tersebut.

Ketegangan antara kedua massa yang bertikai pun sempat pecah. Namun petugas cepat melerai dan membubarkan kedua massa.

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus