Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Usut Pemberian Uang dan Aset Karna Suswandi dalam Korupsi Dana PEN

KPK menelusuri pemberian uang dan aset Bupati Situbondo Karna Suswandi yang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana PEN.

19 Desember 2024 | 13.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang dalam kasus korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mahadrika Sugiarto menyatakan penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Polres Bondowoso pada Rabu kemarin.  "Diperiksa soal pemberian uang terhadap tersangka KS," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketujuh orang yang menjalani pemeriksaan itu adalah Karna Suswandi; Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Situbondo Andri Setiawan; Arif Subali selaku swasta; Andhika Imam Wijaya selaku wiraswasta; Firman Adi Setiawan selaku Pelajar/Mahasiswa; Lucky Agnestiar Anggraeni selaku Bidan; serta As'al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

Selain tujuh orang tersebut, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan sejumlah jajarannya. Penyidik memeriksa mereka untuk mendalami aset milik Karna Suwandi. 

Selain Karna Suswandi, KPK juga telah menetapkan seorang pegawai negeri sipil Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, sebagai tersangka. Tessa menyebut, keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Kasus korupsi dana PEN Kabupaten Situbondo ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto. Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.

Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2, 97 miliar dikurangi dengan uang Rp 100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 2,876 miliar.

Pengusutan korupsi ini sempat terhenti karena Karna Suswandi kembali mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Situbondo 2024. KPK kembali mengusut kasus ini setelah proses politik tersebut usai. Berdasarkan hasil hitung cepat, Karna yang berpasangan dengan Nyai Khoirani hanya memperoleh 48,2 persen suara. Sementara pesaingnya, pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiah, memperoleh 51,8 persen suara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus