Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamat politik mengkritisi putusan Mahkamah Agung atau putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah. Mereka menyebut, putusan ini sarat kepentingan politik bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan putusan ini menimbulkan kegaduhan. Sebab, menjadi upaya untuk memuluskan jalan Kaesang hingga melanggengkan dinasti politik keluarga Solo, keluarga Presiden Jokowi.
"Wajar bila ini terus disoroti publik," kata Usep saat dihubungi, Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut ia, Kaesang alangkah baiknya tak mengambil peluang dari putusan Mahkamah ini. Sebab, selain berdampak pada teregresinya demokrasi. Putusan ini juga bakal menjadi warisan buruk dalam satu dekade pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dihubungi terpisah, Analis politik, Adi Prayitno, mengatakan putusan Mahkamah soal syarat usia calon kepala daerah tak memiliki keterkaitan dengan upaya membuka peluang bagi kawula muda dalam menunjukkan kemampuannya di tengah masyarakat.
Dia menilai, putusan ini memang sengaja didesain untuk memuluskan jalan Kaesang. "Catatan saya sejak tahun lalu, belum ada anak muda selain Kaesang yang terus mem-branding diri untuk jadi calon kepala daerah," ucap Adi.
Pun, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut bahwa pernyataan kelompok relawan pendukung Jokowi, yaitu Projo ihwal putusan Mahkamah semakin membuka ruang bagi anak muda untuk menunjukan kemampuannya di tengah masyarakat, menurut Herdiansyah tak lebih dari sekadar dalih belaka.
Dia sependapat dengan Adi, bahwa putusan ini tak memilili sama sekali kaitan dengan upaya memberi peluang bagi anak muda. "Itu jualan politik yang konyol dan tidak masuk akal," ujar Herdiansyah.
Diberitakan sebelumnya, pada amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Mahkamah Agung dalam putusannya juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun, gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.
Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Masalahnya, mendasar pada putusan tersebut, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
ANDI ADAM FATURAHMAN