Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka pengusutan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat kantor perusahaan dan satu rumah pribadi pada akhir Mei lalu. Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan sejumlah lokasi yang didatangi oleh tim KPK dalam penggeledahan pada 28 dan 29 Mei 2024 itu. Lokasi itu di antaranya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemudian pada 31 Mei, penggeledahan dilakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen berhasil ditemukan dan disita KPK untuk dipelajari lebih lanjut. Adapun dokumen tersebut berisi tentang transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.
Ali Fikri menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam modus proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020. Dugaan korupsi di perusahaan gas pelat merah itu pun diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara rasuah di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PGN.
Menurut catatan Tempo, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi (PBI) Tahun 2017 hingga semester I 2022 di PGN menunjukkan sejumlah masalah. Di antaranya adalah dugaan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas bumi (migas) yang terlalu mahal. Kemudian, mangkraknya terminal gas alam cair Teluk Lamong, Surabaya, serta kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau floating storage regasification (FSRU) Lampung.
Adapun terkait akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas, BPK dalam laporannya menyebut bahwa akusisi yang dilakukan anak perusahaan PGN yang bergerak di bidang hulu migas, yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI), tidak sesuai proses bisnis komersial Saka. Dalam hitungan BPK, nilai akuisisi tersebut lebih tinggi alias kemahalan hingga US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.
Tiga WK migas itu meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa Timur serta Fasken di Texas, Amerika Serikat. Bukannya untung, Saka Energi dan PGN justru ditengarai merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun gara-gara pembelian lapangan migas itu.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang terbit pada Ahad, 23 Juli 2023, anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan hasil audit PT PGN itu diserahkan kepada KPK untuk ditangani proses hukumnya. “Rekomendasinya, serahkan saja ke aparat penegak hukum,” ucap Hendra pada Kamis, 20 Juli 2023.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, beberapa hari lalu tim penyidik KPK kemudian memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut. “Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata jubir KPK Ali Fikri pada Selasa, 28 Mei 2024.
Pemberlakuan cegah ini, kata Ali, berlaku selama 6 bulan untuk pengajuan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. “Salah satu pertimbangan (cegah ke luar negeri) agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik maka KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” ujarnya.
Adapun terkait siapa dua orang yang dicegah ke luar negeri dan tersangka dalam kasus ini, Ali enggan mengungkapkan detail identitasnya. Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Telusuri Dugaan Korupsi di PGN, KPK Geledah Tujuh Lokasi