Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menilai sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) amburadul dan menuntut pertanggungjawaban manajemen. Pernyataan ini disampaikan SPIM-KPBI setelah seorang pekerja di PT Ocean Sky Metal Industry (PT OSMI) meninggal akibat kecelakaan kerja pada Ahad, 16 Februari 2025. Peristiwa tragis itu terjadi di Departemen Feronikel, Divisi Molding.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecelakaan kerja ini kembali membuat sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi sorotan, karena dinilai masih jauh dari memadai. PT OSMI merupakan salah satu tenant dari PT IMIP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Harian SPIM-KPBI Komang Jordi Segara menyesalkan kejadian ini dan menuding perusahaan lalai dalam menjamin keselamatan pekerja. “Kasus fatality seperti ini sering terjadi, tetapi tidak ada pembenahan serius oleh pemilik kawasan, PT IMIP. Tidak ada langkah konkret dari manajemen, sementara korban terus berjatuhan,” ujar Komang.
Bagaimana sebenarnya kronologi pekerja PT OSMI yang tewas tertimpa materian 150 kilogram? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Kronologi Tewasnya Pekerja PT OSMI
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, pergantian shift antara Shift A dan Shift C berlangsung pukul 08.00 WITA. Saat briefing kerja, dua orang foreman telah memberikan instruksi keselamatan kerja dan membagikan area kerja kepada para pekerja.
Pada pukul 10.30 WITA, aktivitas pemotongan terak baja menggunakan oxy sedang berlangsung dan menghasilkan banyak percikan api. Pekerja di sekitar area tandis saat itu berhenti sejenak menunggu proses pemotongan selesai. Namun, seorang pekerja bernama Marjan Daud memutuskan tetap bekerja, meskipun rekan-rekannya telah memperingatkannya untuk menunggu.
“Korban melakukan pembersihan di ujung londer tanpa menggunakan sarung tangan. Hal ini bertentangan dengan SOP yang mengharuskan pekerja memakai alat bantu seperti tongkat besi atau alat penarik khusus. Saat mendorong terak baja tanpa alat tersebut, korban kehilangan keseimbangan, jatuh, dan tertimpa material yang didorongnya,” ucap Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan.
Perusahaan mengatakan telah membawa korban ke klinik perusahaan, tetapi nyawanya tidak tertolong. Saat ini, seluruh hak korban sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera diserahkan kepada keluarga.
Kronologi Versi SPIM-KPBI
Menurut laporan dari SPIM-KPBI, kejadian tragis itu berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA. Korban yang tengah melakukan pembersihan HB (cairan mate yang mengeras) di jalur londer, mendorong material tersebut dengan tangan kosong. Nahas, HB seberat sekitar 150 kilogram jatuh dan menghantam kepala kanan korban.
Komang pun menyoroti produksi PT OSMI yang tetap berlanjut hanya beberapa jam setelah kecelakaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan betapa perusahaan lebih mengutamakan produktivitas dibanding keselamatan pekerja. “Parahnya beberapa jam pasca insiden tersebut proses produksi berjalan kembali,” tuturnya.
Menanggapi tuduhan SPIM-KPBI, Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menyampaikan pernyataan resmi yang menyesalkan kejadian tersebut. Namun, dia juga menyayangkan pernyataan serikat pekerja yang dinilai kurang berbasis informasi akurat.
“Kami sangat menyesalkan kejadian yang menyebabkan seorang pekerja meninggal. Namun, kami juga menyayangkan pernyataan dari serikat pekerja yang tidak memiliki informasi yang cukup ihwal peristiwa ini, tetapi sudah menyebarkannya tanpa penjelasan yang lengkap,” ujar Dedy saat dikonfirmasi Ahad malam, 16 Februari 2025.
Dani Aswara | Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut, Terbitkan 260 SHM