Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Penangkapan Karenina Anderson, Disebut Pertama Kali Terjerat Kasus Narkoba atas Kepemilikan Ganja

Polisi menerima informasi Karenina Anderson melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja sehari sebelum penangkapan.

3 Agustus 2023 | 16.47 WIB

Tersangka aktris Karenina Maria  Anderson (KMA) saat rilis penyalah gunaan narkoba jenis ganja di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tersangka aktris Karenina Maria Anderson (KMA) saat rilis penyalah gunaan narkoba jenis ganja di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkapmodel dan artis Karenina Anderson atas kepemilikan satu linting ganja dengan berat kotor 0,3 gram. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy menuturkan, artis itu belum pernah terjerat kasus narkoba dan baru pertama kali coba-coba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelaku ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan, perempuan bernama lengkap Karenina Maria Anderson awalnya mendapatkan dua linting ganja secara gratis dari seorang teman perempuannya inisial P pada Juli 2023. Dia memastikan P bukanlah dari kalangan sesama artis.

Selanjutnya P menyuruh Karenina mencoba mengisap ganja tersebut. “Namun satu linting ganja tersebut oleh tersangka digunakan seorang diri di dalam mobil tersangka pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan, menuju rumah tersangka,” tutur Ardhy.

Informan polisi yang ada di lapangan memberitahukan pada 30 Juli 2023 bahwa ada penyalahgunaan ganja oleh sang artis. Akhirnya, Karenina Anderson ditangkap di rumahnya pada Senin, 31 Juli 2023, pukul 22.15. 

Lalu ada ganja dibungkus kertas warna putih disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro yang berat kotornya 4,1 gram. “Barang tersebut disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka,” kata Achmad Ardhy.

Atas temuan itu, Karenina menyerahkan sendiri barang bukti kepada polisi untuk disita sebagai barang bukti. Publik figur tersebut dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Metro Jaksel akan melakukan asesmen terhadap Karenina Anderson sebelum diputuskan dia  rehabilitasi saja atau lanjut diadili ke pengadilan. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan P yang memberi ganja secara cuma-cuma kepada Karenina. “Kita selidiki dan kita masih cek, kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Achmad Ardhy.

Pilihan Editor: 6 Fakta Aktris dan Model Karenina Anderson Terjerat Ganja

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus