Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Penganiayaan Perempuan Lansia di Depok Tewas Ditusuk Gunting oleh Tetangganya, Pelaku Diduga ODGJ

Pelaku penganiayaan lansia hingga tewas itu langsung dibawa ke Polsek Pancoran Mas dan ditahan secara terpisah.

19 Mei 2023 | 21.21 WIB

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok - Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Polisi Tri Harijadi ungkap kronologis penganiayaan perempuan lansia oleh tetangganya sendiri hingga tewas. Pelaku diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tri Harijadi mengatakan peristiwa itu terjadi Kamis, 18 Mei lalu, sekitar pukul 08.30. Pada saat itu, korban R, 61 tahun sedang belanja sayuran di dekat rumahnya.

Tetangga korban, seorang pria 45 tahun berinisial I sedang di teras rumah ketika R lewat untuk berbelanja .  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Melihat ibu R berjalan ke arah warung, serta merta dia langsung membawa gunting," kata Tri, Jumat, 19 Mei 2023. 

I mengejar R dan melakukan penusukan di punggung korban. Akibat tusukan itu, korban sempat terjatuh namun bisa berdiri kembali dan berlari ke warung sayuran.

"Korban tetap dikejar oleh pelaku. Kemudian korban ditusuk dua kali di punggung dan di leher," kata Kapolsek Pancoran Mas. 

Warga yang melihat penyerangan yang dilakukan I berusaha menangkapnya saat dia lari kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, I mengunci pintu dari dalam.

"Korban dibawa oleh warga dan keluarganya ke RS Citama, namun sampai di RS yang berjarak 2 kilometer dari TKP, sudah meninggal," ujar Tri.

Setelah divisum di rumah sakit, korban mengalami tiga luka tusuk, yakni dua di punggung dan satu di leher. "Kalau keterangan dari dokter belum keluar, namun keterangan sementara karena kehabisan darah," katanya.

Selanjutnya pelaku alami gangguan jiwa sejak 2017...

 

Pelaku Alami Gangguan Jiwa Sejak 2017

Setelah melakukan penusukan dan ditangkap di rumahnya, pelaku penusukan lansia itu langsung dibawa ke Polsek Pancoran Mas.

"Memang hasil keterangan sementara dari keluarga korban, pelaku sejak 2017 itu perawatan di rumah sakit jiwa di Bogor, kemudian sampai saat ini juga masih kontrol di RSUD KISA Depok, jadi sekarang dia rawat jalan, tidak dirawat inap untuk tahun-tahun terakhir ini," kata Tri.

Kepolisian akan berkoordinasi unit kejiwaan di RS Polri Kramat Jati untuk mengecek apakah pelaku masih mengalami gangguan jiwa.

"Hasilnya semoga dalam waktu dekat. Hari ini akan kami bawa ke RS Polri Kramat Jati," imbuhnya.

Pelaku Penganiayan Ditahan Terpisah

Kapolsek mengatakan pelaku ditahan secara terpisah di Polsek Pancoran Mas. "Karena kami akan melakukan pemeriksaan setelah dari pihak keluarga, terutama keluarga pelaku, termasuk pelaku sendiri bisa kita mintai keterangan setelah ada hasil dari RS Polri," ujarnya.

Tri menjelaskan pelaku diamankan terpisah karena sel utama memang sudah diisi tahanan Polsek Pancoran Mas. "Ini masih tahanan awal, disamping itu juga biar aman," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari keluarga korban, tidak ada cekcok sebelumnya dengan pelaku. Namun memang rumah korban dan pelaku berdempetan.

"I yang gangguan jiwa dan stres muncul begitu saja, tidak ada cekcok, tahu-tahu ibu R ini jalan, tidak begitu lama dikejar, menggunakan gunting untuk melakukan penusukan di punggung," kata Tri.

Selanjutnya pelaku biasanya berada di dalam rumah dan diawasi ibunya...



Pelaku Biasanya Ada di Dalam Rumah dan Diawasi Ibunya

Kapolsek mengatakan keseharian pelaku berada di dalam rumah dan diawasi ibu kandung. "Dalam pengawasan keluarga," ujarnya. 

Tri mengatakan pada saat kejadian sebenarnya ibu pelaku juga ada di rumah. Tidak diketahui mengapa I yang sedang berada di teras rumah tiba-tiba langsung mengambil gunting ketika melihat ibu R jalan ke wsarung. "Langsung mengambil gunting dan melakukan penusukan ke korban," ujarnya.

Untuk sementara ini pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

"Kalau ODGJ tentunya nanti ada dokter ahli untuk menyatakan bahwa memang ODGJ," ujarnya. "Itu pun bisa yang pasal 44 ayat 1 memang dari pidana, tapi kalau ayat 2-nya bisa diputuskan hakim tapi dia harus dirawat di RS minimal satu tahun," kata Tri.

Kepolisian akan berkordinasi dengan jaksa untuk penggunaan pasal bagi pelaku penganiayaan lansia hingga tewas. Jika memang ODGJ, ada gangguan jiwa atau cacat mentalnya dia bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 dan tidak bisa dipidana. "Tapi di ayat 2-nya itu bisa diputuskan oleh hakim untuk menjalani rawat selama satu tahun, minimal di rumah sakit jiwa," ucap Kapolsek Pancoran Mas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus