Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia atau TNI dari Satgas Yonif RK 753/AVT menembak tiga orang dari Organisasi Papua Merdeka atau OPM di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah pada Selasa malam, 16 Juli 2024. Tiga orang OPM dilaporkan tewas dalam peristiwa itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapendam XVII/Cendrawasih Letkol Inf Candra Kurniawan menjelaskan, bahwa insiden penembakan itu bermula saat satgas mendeteksi adanya keberadaan OPM yang sedang memasuki pemukiman di Distrik Muara. Salah satu orang yang dideteksi ialah Teranus Enumbi, buron tindak pidana penyerangan aparat keamanan pada 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Teranus Enumbi bersama beberapa lainnya memasuki pemukiman di kampung Karubate, Distrik Muara dengan membawa senjata api," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Ia mengatakan, sesaat setelah mendeteksi keberadaan OPM, satgas menuju lokasi. Candra menyebut, gerombolan OPM melakukan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah prajurit TNI.
Insiden baku tembak ini terjadi ketika militer berupaya menangkap kelompok OPM di suatu warung. "Sehingga prajurit TNI melumpuhkan dan menembak gerombolan tersebut," ujarnya.
Adapun tiga orang OPM yang tewas ditembak mati militer ialah SW (33), YW (41), dan DW (36). Sementara Teranus Enumbi melarikan diri. TNI juga menyita sepucuk pistol rakitan yang dibawa oleh gerombolan OPM, beserta bendera bintang kejora.
"Aparat TNI-Polri akan terus berupaya menjaga stabilitas wilayah dengan terus melindungi dan melayani masyarakat," ucapnya. Dia menyatakan, aparat bakal melakukan penegakan hukum terhadap gangguan dari OPM.
Kelompok OPM pimpinan Teranus Enumbi tercatat beberapa kali melakukan tindak kriminal. Candra menyebutkan, kelompok Teranus pernah menembak tukang ojek pada pertengahan Juni dan menyerang dua warga sipil pada akhir Mei lalu. Teranus dan kelompoknya juga tercatat pernah melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap dua aparat keamanan, yaitu Sertu Ismunandar dan Serka Salim pada 19 Maret 2024.