Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum AG, anak perempuan 15 tahun yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, Bhirawa J. Arifi menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama seperti bagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dalam memori banding dan kali ini juga dalam berkas memori kasasi kami," kata Bhirawa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan pengajuan kasasi tersebut soal bantahan AG yang dianggap turut serta dalam penganiayaan D yang dilakukan Mario Dandy. Pihaknya meminta agar AG ditetapkan tidak terbukti bersalah.
"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55," ucapnya.
Bhirawa optimis dapat memenangkan kasasi di Mahkamah Agung. Dia mengatakan semua argumen telah disampaikan, baik dari pemeriksaan pokok sampai pada tertulis di memori kasasi.
"Ya pastinya di sini semua pertimbangan argumen sudah kami sampaikan baik dari awal saat pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri dan juga di memori banding kami, dan kali ini memori kasasi," tuturnya.
Meski demikian, Bhirawa mengatakan pihaknya prihatin lantaran jangka waktu pemeriksaan sampai pada penyerahan memori banding hingga putusan sangat singkat.
Bhirawa berharap agar hakim agung mempertimbangkan kembali dan memeriksa secara keseluruhan semua unsur yang relevan terhadap kasus ini.
"Tapi kembali lagi kami memohon agar nantinya yang mulia hakim agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan dan semua unsur-unsur yang relevan terhadap kasus ini sehingga nantinya dapat menemukan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo berencana menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk kasasi. Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dalam konferensi pers di Tebet Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Mangatta mengatakan, batas akhir pengajuan kasasi tanggal 11 Mei mendatang. "Kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan, terus untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei," ujarnya.
Mangatta menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan keadilan terhadap AG, 15 tahun.
“Kami rasa 3,5 tahun dengan fakta-fakta yang kami sudah sampaikan di persidangan masih cukup berat, sangat berat,” kata Mangatta kepada Tempo, Rabu lalu.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang banding kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April lalu.
AG Kini Stres Berat
Menurut kuasa hukumnya AG, yang divonis 3,5 tahun dalam kasus Mario Dandy, kini mengalami stress berat saat menjalani proses hukuman.
Kondisi AG itu disampaikan kuasa hukumnya, Sony Hutahean. “Nah untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stresnya. Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG,” kata Sony.
Sony mengatakan, putusan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan itu merupakan hukuman yang berat untuk anak usia 15 tahun.
“Kita bayangkan anak 15 tahun ini harus mengalami hal-hal seperti ini. Teman-teman media sudah melihat kan bagaimana video tadi sebenarnya kejadian real ya. Jadi, coba kita bayangkan sendiri saja apa sih yang dialami oleh anak 15 tahun ini dengan nestapa segila ini. Kita lihat mungkin adik kita, itu ibaratkan anak 15 tahun harus mengalami hal seperti ini,” ucapnya.
Mangatta mengatakan, terakhir bertemu AG dalam kunjungan terakhir di minggu lalu. Ia menyimpulkan dari fakta dan bukti yang ada, AG juga merupakan korban manipulasi dari Mario Dandy Satrio (MDS) dalam kasuspenganiayaan itu.
“Bahwa memang anak AG ini selain korban yang paling menderita adalah anak D. Tapi anak AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS,” ucapnya.
Hal ini lantaran Mario Dandy membuat AG berada di lokasi saat itu. “Jadi MDS ini adalah orang yang membuat anak AG berada di lokasi saat itu. Padahal, tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia menjemput karena bolos magang dan lain-lain. Tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak D,” katanya.