Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Edy Mulyadi Segera Ajukan Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Edy Mulyadi akan mengajukan praperadilan hari ini atau besok.

4 Februari 2022 | 11.01 WIB

Edy Mulyadi mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik di kasus dugaan ujaran kebencian, Senin, 31 Januari 2022. TEMPO/Arrijal Rachman.
Perbesar
Edy Mulyadi mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik di kasus dugaan ujaran kebencian, Senin, 31 Januari 2022. TEMPO/Arrijal Rachman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya. Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menyebut Ibu Kota Negara baru sebagai tempat jin buang anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan langkah yang lebih positif dibanding penangguhan penahanan. "Ya untuk langkah-langkah hukum yang normatif baru itu ya, kayaknya praperadilan, kalau penangguhan penahanan itu kan itu sulit sekali dikabulkan," ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 4 Februari 2022.

Djudju menjelaskan pihaknya sedang mempersiapkan berkas pengajuan tersebut. "Mungkin hari ini atau besok sudah kami sampaikan. Siang ini kita tim kuasa hukum akan rapat," katanya lagi.

Menurut Djudju, langkah hukum yang akan dilakukan adalah langkah yang terbaik. Karena, kata dia, penetapan status dari penangkapan, status tersangka, dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP tentang penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sebelumnya, dia menyatakan, Pasal 227 ayat 1 KUHAP berbunyi semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau saksi ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

Karena itu, dia menekankan, ini menjadi alasan tim kuasa hukum. Surat pemanggilan pertama dari Bareskrim Mabes Polri kepada Edy dikirim pada 26 Januari 2022, dan meminta Edy menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada 28 Januari 2022, atau kurang dari 3 hari proses pemanggilan.

"Kenapa tampak sekali ambisi penyidik untuk memeriksa Edy seperti kejar target mengejar penjahat kakap saja," kata dia pada 29 Januari 2022.

Dalam surat panggilan pemeriksaan kedua, Djudju menilai, Mabes Polri juga masih terlihat terburu-buru lantaran tidak memandang akhir pekan yang merupakan dua hari libur sebagai bagian dari hari yang dikecualikan dalam perhitungan jangka waktu surat pemanggilan. "Walaupun statusnya masih sebagai saksi saat itu. Panggilan berikutnya atau yang kedua tanpa jeda, juga menabrak hari libur," ungkapnya.

Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa jalur yang akan ditempuh oleh kuasa hukum Edy Mulyadi merupakan hak konstitusional. "Itu hak konstitusional seorang tersangka, silakan saja digunakan," ujar dia di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, 2 Februari 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus