Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini Jum'at 5 Mei 2023. Ketua tim kuasa hukum, Deolipa Yumara, mengatakan kedatangannya tersebut untuk menanyakan kelanjutan laporan kliennya terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebetulnya ini dari 14 Maret sekarang 5 Mei. Maret, April, Mei. Dua bulan sih cukup ya untuk kita pertanyakan ulang apa yang terjadi. Memang lebih bagus dilakukan formal dibanding infomal kan," kata Deolipa saat ditemui awak media di Gedung KPK Jumat 5 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deolipa mengatakan pihaknya ingin mengetahui sejauh mana tindaklanjut KPK terhadap laporan yang dibuat kliennya. Ia menyebut juga sudah membuat surat permohonan informasi kepada KPK.
"Jadi kita akan masukan surat permohonan informasi juga kepada KPK tentunya karena KPK meminta kalau ada apa-apa tolong bikin surat untuk mendapatkan informasi," ujar dia.
Selain itu, Deolipa juga mengatakan pihaknya juga kembali membawa sejumlah bukti yang sempat disertakan pada saat pelaporan Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Ia menjelaskan beberapa bukti yang dibawa adalah sejumlah dokumen dan juga rekaman percakapan via WhatsApp yang diduga dilakukan oleh Eddie Hiariej.
"Kalau laporan tanpa bukti yang cukup tentunya KPK juga tidak menerima laporan itu. Karena ada bukti bukti yang dirasa cukup jadi diterima laporannya," kata Deolipa.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mengadukan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK pada 14 Maret 2023 lalu. Pengaduan tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan perusahaan PT Citra Lampia Mandiri atau CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah.
Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima sejumlah uang dari kasus sengketa tersebut. Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan sebagai memberikan nasihat hukum kepada para pihak berperkara.
Meski begitu, Eddy Hiariej sendiri membantah dirinya menerima uang dari kasus sengketa PT CLM. Ia menjelaskan sengketa tersebut terjadi antara pihak terkait dengan kedua ajudannya sebagai konsultan hukum.