Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai vonis yang diterima terdakwa penyerangan terhadap kliennya semakin menunjukkan sebuah ketidakadilan. Menurut dia, hukum gagal bekerja dengan maksimum dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hukum pidana seperti itu, ya, biasa-biasa saja. Dia melindungi yang kuat, menggilas yang lemah," kata Isnur saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam, 16 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Rahmat Kadir Mahulettu dengan vonis 2 tahun dan Ronny Bugis 1,5 tahun.
Namun hal yang membuat tim kuasa hukum kecewa bukan semata terkait Novel saja. Menurut Isnur, Novel pun bercerita bahwa vonis ini memberikan gambaran buruk bagaimana hukum itu bisa dikangkangi. "Oleh kira-kira, persekongkolan jahat sekelompok elit tertentu," ujar Isnur.
Isnur membandingkan kasus Novel dengan buronan Joko Tjandra yang ternyata sempat tiga bulan berada di Indonesia. Kasus ini melibatkan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Di kasus Novel pun, kata Isnur, persekongkolan itu terjadi. Seorang penyidik KPK yang berintegritas, diserang secara brutal. "Membuat hukum tidak bekerja maksimum untuk mengungkap otak pelakunya," kata dia.