Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Tak Tahu Landasan Hukum Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, menyatakan tidak tahu landasan hukum yang mendasari pembebasan kliennya.

21 Januari 2019 | 17.34 WIB

Tim Pengacara Muslim atau TPM selaku kuasa terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir Mahendradatta (tengah) saat konfrensi pers terkait pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, di Jakarta Selatan Sabtu 19 Januari 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Perbesar
Tim Pengacara Muslim atau TPM selaku kuasa terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir Mahendradatta (tengah) saat konfrensi pers terkait pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, di Jakarta Selatan Sabtu 19 Januari 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, menyatakan tidak tahu landasan hukum yang mendasari pembebasan kliennya. Menurut dia mekanisme hukum ada di pihak Kuasa Hukum Joko Widodo - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahendra mengatakan, karena Ba’asyir menolak menandatangani syarat pembebasan yang diajukkan Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), maka perlu andil presiden untuk membebaskan kliennya tanpa syarat. Namun Mahendra menolak menjawab bahwa pembebasan itu bebas tanpa syarat alias bebas murni. “(Itu) katanya yusril, tanpa syarat, unconditional release,” kata dia di kantornya, Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin 21 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada Jum'at pekan lalu penasehat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Di sana dia mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir. "Hari ini saya ingin menyampaikan maksud dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Ba'asyir” kata Yusril saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januaro 2019.

Adapun alasan Jokowi menurut Yusril adalah soal kemanusiaan. Menurut Yusril, Jokowi yang ia temui sebleum debat capres, mengatakan iba dengan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir yang telah menginjak usia 81 tahun.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme. Sebentar lagi, dia sudah menghirup udara di luar penjara.

Mahendra mengatakan tak tahu menahu soal usulan pembebasan ini. Menurut dia pihaknya sudah mengusulkan empat tahun yang lalu, dan sempat menerima respon sekitar dua tahun lalu. Namun ia mengaku tak tahu apakah usulan mereka ini yang akhirnya disetujui presiden. “Tanya Yusril,” kata dia.

Ba’asyir tidak dapat bebas bersyarat meskipun sudah memiliki hak itu sejak 23 Desember 2018 lalu. Menurut Mahendra, Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat karena salah satu syaratnya adalah mengakui kesalahannya. Ba’asyir kukuh dengan pendiriannya, bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan terorisme.

“Ustad (Ba’asyir) juga sampai kapan pun tidak pernah mau ngaku mengakui bahwa dia itu perencana dan penyandang dana pada latihan militer,” ujar Mahendra.

 

FIKRI ARIGI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus