Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima orang dihadirkan sebagai saksi pada sidang terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja Tannur, dan Lisa Rachmat dalam perkara suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Para saksi itu meliputi Johan Christian, Budi Jatmiko, Gregorius Ronald Tannur, Sutadji Eko Prabowo, dan Stefanus Joseph.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, Ronald Tannur selaku terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera, tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada pukul 10.25 WIB. Ronald Tannur mengenakan kemeja putih yang sempat dibalut dengan rompi tahanan berwarna oranye. Sesampainya di ruang sidang, ia langsung menghampiri ibunya, Meirizka Tannur, yang telah tiba lebih awal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa saat kemudian, keenam saksi itu dipanggil untuk mengambil sumpah keagamaan sebagai saksi. Masing-masing dari merekapun menjalani verifikasi singkat seputar identitas berupa nama, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta hubungan mereka dengan para terdakwa.
Dalam pernyataan saksi Johan Christian, Budi Jatmiko, san Sutadji Eko Prabowo, mereka mengaku tidak mengenal sama sekali dengan para terdakwa. Sementara itu saksi Stefanus Joseph mengaku kenal dengan Lisa Rachmat. Stefanus menyatakan telah mengenal Lisa selama delapan tahun. Kala itu hakim mempertanyakan hubungan Stefanus dengan Joseph. Joseph menyangkal bahwa dirinya memiliku hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan Lisa Rachmat. “Enggak ada. Dulu membantu semacam konsultan masalah tanah,” kata Joseph.
Sementara itu, Ronald Tannur menyatakan mengenal dua dari tiga terdakwa. Mereka adalah Meirizka Tannur dan Lisa Rachmat. “Meirizka sebagai ibu kandung dan terdakwa Lisa Rachmat sebagai ibu dari teman baik dan penasehat kasus yang menimpa pada 2023,” kata Ronald saat menjelaskan hubungan dia dengan terdakwa.
Adapun pemeriksaan saksi terlebih dahulu dilakukan secara terpisah. Johan Christian dan Budi Jatmiko mendapatkan giliran pertama. Sementara Ronald Tannur, Sutadji Eko Prabowo, dan Stefanus Joseph akan memberikan kesaksian setelahnya. Para saksi yang sedang tidak memberikan keterangan diminta keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain itu, JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000. Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Empat Klaster Modus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI