Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran dana Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto yang diduga melakukan pencucian uang. Pelacakan ini merupakan bentuk kerja sama PPATK dengan penyidik Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan Catur Adi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan pelacakan aliran dana, dapat diketahui pihak-pihak lain yang diduga terlibat, antara lain para pemasok, pengedar di bawahnya, serta penerima keuntungan lain dari transaksi narkotika,” ucap Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Danang Tri Hartono saat dihubungi pada Ahad, 16 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pelacakan itu, kata Danang, aliran dana pelaku—di samping transaksi peredaran narkotika—juga mengalir untuk berfoya-foya, membeli aset properti, serta membeli kendaraan bermotor. “Serta transaksi kepada oknum pegawai pemerintah yang diduga sebagai suap,” ujar Danang.
Terpisah, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Cahyo Hutomo mengatakan saat ini kasus peredaran narkotika dan TPPU Catur Adi masih dalam tahap penyidikan dan penyidik tengah melengkapi alat bukti.
“Sejauh ini masih dalam pendalaman semua, dukungan dari Kepala Lapas dan anggotanya sampai saat ini masih baik untuk kepentingan penyidikan,” kata Cahyo melalui pesan tertulis pada Ahad, 16 Maret 2025.
Catur Adi disangka mengedarkan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan usai Kepala Lapas dan Polri melakukan razia. Bareskrim menyebut Catur Adi sebagai bagian dari jaringan bandar narkoba Hendra Sabarudin yang sudah menjadi tersangka pada September tahun lalu. Henda Sabarudin merupakan terpidana narkoba yang telah beroperasi dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan sejak 2017 sampai 2024.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap perputaran uang milik Catur Adi dalam dua tahun terakhir mencapai Rp241 miliar. Jumlah tersebut diketahui dari rekening milik Catur yang diduga berasal dari hasil TPPU yang kini telah disita penyidik.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa tidak ada uang tunai yang disita dari tersangka Catur. Namun, masih terdapat saldo dalam rekening yang telah diblokir dan disita. “Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” ucap dia pada Jumat, 14 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Selain uang, penyidik juga menyita beberapa aset yang diduga merupakan hasil dari TPPU, di antaranya kendaraan mewah serta 14 sertifikat tanah dan bangunan. Kendaraan mewah yang disita yakni satu unit mobil Ford Mustang, satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil sedan Lexus, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Honda Freed, dan satu unit sepeda motor Royal Alloy. Uang yang diduga dari hasil TPPU bisnis narkoba juga dimanfaatkan tersangka Catur untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan sebuah rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur.