Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar - Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa, mengatakan saat ini mereka fokus pada keamanan korban dugaan pemerkosaan di Luwu Timur dan ibunya. Kemudian memastikan keamanan kondisi psikologis korban dan orang tuanya.
Kedatangan polisi berpakaian seragam ke rumah korban, kata dia, melanggar sistem peradilan anak. Bahkan, hak anak diabaikan sehingga tidak dijaga kerahasiaan padahal mereka adalah korban kekerasan seksual.
“Tak ada koordinasi dengan pendamping korban. Hak anak itu dijamin kerahasiaannya dalam undang-undang,” tutur Aziz, Senin, 11 Oktober 2021. Selain itu, kata dia, seharusnya polisi menyurati secara secara resmi ke pelapor atau pendampingnya, bukan mendatangi rumah korban.
Ia pun berharap tim asistensi yang diturunkan Mabes Polri berlaku objektif dalam perkara ini. Musababnya, penyidik di Kepolisian Resor Luwu Timur tak bisa diharapkan lagi dalam menangani perkara.
“Kami mau memastikan proses selanjutnya berjalan objektif dan menjamin keadilan dan kepentingan anak.”
Oleh sebab itu, LBH Makassar mendesak Polri untuk membentuk tim gabungan. Karena Polres Luwu Timur dianggap telah melakukan kesalahan dalam prosedur penanganan dugaan pemerkosaan terhadap anak. “Jadi, tim gabungan yang dibentuk inilah yang melakukan penyelidikan. Kami tak bisa berharap ke Polres Lutim,” tutur Aziz.
Baca juga: Mabes Polri Klaim Ikut Bantu Cari Bukti Baru Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini