Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Medan dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Sumatra bersama para guru honorer Langkat, Sumatra Utara, melakukan aksi di Polda dan Kejaksaan tinggi Sumut pada Rabu, 24 Januari 2024, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang biasa disebut PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korupsi seleksi PPPK itu diduga dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt)Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Langkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Para guru secara tegas meminta keadilan kepada Kapolda dan Kejati Sumut untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap menyuap” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Januari 2024.
Sebelum melakukan aksi, para guru honorer secara resmi sudah membuat laporan kecurangan serta membawa bukti-bukti terkait kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN RI pada Senin, 15 Januari 2024.
Alasan LBH Medan dan KontraS Sumut meminta Polda dan Kejari Sumut mendindak lanjuti kasus ini, karena selain sudah cukup bukti adanya dugaan korupsi suap-menyuap pada seleksi PPPK 2023, sebanyak 203 guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, telah dirampas hak nya oleh orang-orang yang berbuat kecurangan.
“Harusnya para guru lulus tapi karena ada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT secara tiba-tiba dan jadi menimbulkan banyak kejanggalan,” tambahnya menjelaskan.
Kejanggalan SKTT diantara seleksi PPPK, kata Irvan, berawal dari tidak adanya tercantum dalam pengumuman Bupati Langkat nomor:810-2187/BKD/2023 tertangal 19 september 2023, tiba-tiba ada dalam pengumuman penyesuaian oleh BKD sebagaiman surat nomor:2772/BKD/2023 tertanggal 15 Desember 2023. Pengumuman penyusaian ini berdasarkan pandangan Irvan telah bertentangan dengan hukum.
“Asal muasal SKTT ini tidak pernah disosialisasiakan, tidak diketahui teknisnya dan penilaianya, dan tidak diketahui kapan dilaksanakan,” ucap dia.
LBH Medan dan Kontras Sumut menduga Plt. Bupati, Kepala Dinas Penididikan dan BKD Kabupaten Langkat telah melanggar pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Kepmenpan RB 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dugaan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada instansi daerah tahun anggaran 2023, Permenpan 14 Tahun 2023, serta Kepmendikbud 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksaanan PPPK undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pilihan Editor: Kemendikbud Buka Pendaftaran 419.146 Guru ASN PPPK di 2024