Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan barang sitaan ribuan botol minuman keras menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru.
Pemusnahan 9.500 botol minuman keras berbagai merek itu dilaksanakan di halaman belakang Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Rabu, 13 Desember 2017.
Menurut Kepala Polres Metropolitan Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, ribuan botol minuman keras itu merupakan hasil operasi Cipta Kondisi sebulan terakhir, yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota karena berkaitan dengan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2018.
Baca: Natal dan Tahun Baru, Polisi Gelar Operasi Lilin Jaya Selama 10 Hari
"Tujuannya adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kota Tangerang, khususnya umat Nasrani yang menjalankan ibadah," kata Harry.
Ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan itu kandungan alkoholnya melebihi 5 persen. Pemusnahan itu dilakukan dengan melindas menggunakan mesin khusus Setum atau alat untuk perata jalan.
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh sejumlah instansi, di antaranya Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Ketua Pengadilan Tangerang Nirwana, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Ketua MUI Kota Tangerang.
Wali Kota Arief mengajak semua instansi bersama-sama memerangi minuman keras, apalagi minuman oplosan yang dapat mematikan.
"Di Kota Tangerang (minuman keras) sudah turun drastis, kami harapkan semoga Kota Tangerang menjadi kota yang bebas minuman keras," ucap Arief tentang pemusnahan ribuan botol miras menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2018 tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini