Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Linda Susanti Tuding Balik Hamka Berusaha Stop Perkara Hasbi Hasan di KPK

Linda Susanti menuding balik adik Sekretaris MA nonaktiff Hasbi Hasan, Hamka, yang ingin menghentikan kasus sang kakak di KPK.

8 Maret 2024 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Linda Susanti menuding balik adik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Hamka alias Kam, yang ingin menghentikan kasus sang kakak yang saat ini tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Linda mengaku hanya berkomunikasi dengan pejabat KPK untuk mengupayakan praperadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang memaksa ini SP3 ya Kam sendiri, bukan aku sama sekali," ujar Linda saat ditemui Tempo di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Maret 2024, usai menjalani 13 jam pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Linda mengklaim, karena menginginkan uang dan emas yang pernah dia berikan kepada pegawai MA Ahmad Sulaiman alias Leman kembali, dia mengikuti skenario tersebut untuk mengupayakan praperadilan. "Kalau aku kan komunikasi dengan yang lain bahwa upayakan praperadilan," ujar Linda.

Seorang di lingkungan Linda bercerita, direktur salah satu media yang berkantor di kawasan Kuningan, Jakarta itu memang dekat dengan para pejabat KPK. Menurut dia, kedekatan itu bermula dari dia yang kerap diminta Kementerian Hukum dan HAM mengisi acara pembekalan dari lapas ke lapas. Dari sana, Linda kerap diundang di acara-acara lembaga negara sebagai host, termasuk KPK.

Kendati ada pemberian Leman kepadanya, Linda mengatakan itu merupakan pengembalian dari uang dan emas yang dulu pernah dia berikan kepada Leman. Seorang di lingkaran Linda menyebut pembayaran itu dilakukan Linda karena Leman menjanjikan mampu membantu mengurus kasasi Adam Rachmat Damiri, ayah angkat Linda. Bantuan itu dalam bentuk pembacaan berkas perkara setebal 700-an halaman dengan teliti.

Namun, belakangan Linda merasa tertipu karena vonis dalam sidang kasasi untuk Adam Damiri justru 16 tahun penjara, lebih berat dari vonis awal 15 tahun penjara. Dia mencoba meminta kembali uang dan emas itu kepada Sulaiman. "Setahun yang lalu dia menghilang," kata Linda.

Linda mengklaim uang yang pernah dia berikan bukan Rp 3 miliar. Menurut dia, angka itu merupakan rekaan Leman. "Bukan, tapi ada 300 ribu SGD, terus untuk lahan 2.100.000 SGD, sama emas satu juta dolar," kata Linda. Itu pun, menurut Linda, belum sepenuhnya dikembalikan.

Adapun Leman irit bicara usai menjalani 13 jam pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Leman hanya berujar singkat bahwa tak ada yang dikonfrontasi selama pemeriksaan. Ia juga tak menjawab ketika ditanya detail alasan melaporkan Linda Susanti ke Poda Metro Jaya. "Nantilah, belum selesai prosesnya," kata Leman ketika ditanya apakah benar Linda menerima Rp 30 miliar seperti tertulis dalam laporannya.

Catatan Redaksi:

Artikel ini mengalami perubahan judul dan beberapa bagian isi pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 19.25. Yang dimaksud Linda Susanti adalah Kam (Hamka). Namun di artikel ini sebelumnya dituliskan "kamu" yang merujuk komunikasi Linda Susanti dengan Ahmad Sulaiman alias Leman.

Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus