Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pemenuhan hak D, 17 tahun, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo,yang hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pemenuhan hak tersebut, mencakup pemenuhan hak medis hingga psikologis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita sampaikan upaya pemenuhan hak-hak korban dan saksi-saksi lain yang disampaikan lewat penasihat dalam konteks perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Rumah Sakit Mayapada Kuningan tempat korban dirawat, Senin, 27 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, Achmadi menuturkan, LPSK masih memproses kelengkapan pemenuhan hak korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orang tua D.
Menurut dia, keterlibatan orang tua juga penting dilakukan mengingat korban D masih anak-anak sehingga harus ada izin orang tuanya.
LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga pulih. Apalagi banyak bantuan yang bisa dirasakan korban tindak pidana dalam perlindungan. "Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial dan lainnya yang menjadi penting," katanya.
LPSK mempercayakan proses hukum kepada penyidik sebagai aparat penegak hukum dan berharap kesehatan D bisa segera pulih.
Kondisi D belum sadarkan diri dan masih pakai ventilator
Hingga Senin kemarin, kondisi D belum sadarkan diri dan masih dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Orang dekat keluarga korban, Rustam Hatala, mengatakan kondisi semakin D membaik. respons-respons yang ia berikan disebut meningkat.
Menurut Rustam, D yang sudah dia anggap sebagai keponakan itu sebenarnya sudah memberikan respons sejak tiga hari lalu. Pihak rumah sakit juga sempat melepas ventilator dari tubuh D.
Akan tetapi, alat bantu napas itu kembali terpasang lantaran D belum sepenuhnya sadar. "Kalau sekarang respons ya mulai leluasa, tapi belum dalam kondisi sadar, jadi sadar maksimal. Kalau istilahnya kayak masih bayi gitu,” tutur dia.
Rustam mengatakan nantinya pihak RS Mayapada akan mengumumkan secara langsung detail kondisi D. Dia tak merincikan kapan. Tim dokter telah berencana akan mengeluarkan rilis resminya secara medis.
Shane Lukas Rotua, teman Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka
Jumat pekan lalu, sejumlah fakta dan saksi baru dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini disampikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
“Ada saksi baru, saudari APA,” kata Ade Ary Syam Indradi pada konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Saksi Shane Lukas Rotua, berusia 19 tahun, teman Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kedua. Polisi mendapatkan sebuah fakta baru yang mengarah pada keterlibatan S dalam penganiayaan tersebut. "S warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS (Mario),” ucap Ade.
Ade menyampaikan kronologi awal mula kasus ini. Sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) dapat informasi dari saudari APA yang menyatakan saksi AGH pada sekitar 17 Januari 2023 mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.
Setelah mendengar informasi tersebut, tersangka Mario mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada saksi AGH. Setelah memperoleh konformasi, tersangka Mario Dandy Satriyo menghubungi tersangka S pada 20 Februari 2023.
Shane disebut memanas-manasi Mario Dandy untuk memukul D
Tersangka Shane disebut sempat memanas-manasi tersangka Mario yang sedang emosi. “Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Ade, menirukan perkataan tersangka Shane kepada Mario yang menjadi awal dari tindak penganiayaan terhadap D.
Pada 20 Februari 2023, tersangka Shane, tersangka MDS, dan saksi AGH bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.
“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS (Mario), ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS (Mario),” tutur Ade.
Ade menyampaikan bahwa perekaman dilakukan oleh Shane menggunakan smartphone milik Mario. Hal ini berbeda dengan dugaan yang beredar di media sosial bahwa saksi AGH yang merekam kejadian itu.
Sebelum dilakukan tindak penganiayaan, tersangka Mario menghukum korban D dengan menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. “Kemudian tersangka S menyuruh D untuk push up 50 kali, tapi tidak kuat jadi hanya 20 kali. Kemudian disuruh sikap tobat oleh MDS (Mario) dan D kembali menyatakan tidak bisa,” ujar Ade.
Ade menjelaskan kronologi Mario sempat menyuruh S untuk mencontohkan kepada korban D. “Kemudian tersangka MDS (Mario) menyuruh S untuk mencontohkan kepada D,” tuturnya.
Mario Dandy meminta D untuk mengambil posisi push up sambil direkam Shane
“Kemudian korban D ini juga tidak bisa melakukannya sehingga tersangka MDS (Mario) menyuruh D untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan HP milik tersangka MDS (Mario),” ucap Ade Ary.
Adapun tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap D sama dengan video yang tersebar di media. “Berdasarkan CCTV yang telah kami dapatkan di depan TKP dan analisis handphone milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan tanyakan pada saksi-saksi. Saksi menyatakan sesuai dengan video yang tayang,” ujar Ade.
Ade juga menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D. “Dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, memukul perut dan kepala korban ketika sedang posisi push up,” tuturnya.
Berdasarkan tindakan yang telah dilakukannya, maka tersangka Shane Lukas Rotua dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan barang bukti yang kami sita dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga tersangka S telah melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak sesuai dengan kronologi yang telah kami sampaikan tadi,” ucap Ade.
Bagaimana dengan peranan AGH yang disebut sebagai kekasih Mario Dandy?
Adapun peranan AGH, menurut Ade Ary, tidak mengetahui rencana Mario Dandy untuk menganiaya D. Karena Mario, masih menurut Ade, membahas rencana jahat itu dengan rekannya berinisial S yang juga sudah berstatus tersangka.
Ade Ary menuturkan tujuan awal AGH mengajak korban bertemu memang untuk mengembalikan kartu pelajar. “Nah, itu juga sudah disampaikan ke tersangka MDS,” ucap Ade menjawab pertanyaan seputar peran AGH pada kasus penganiayaan itu di kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Ade Ary membenarkan jika AGH bercerita tentang dugaan tindakan tak menyenangkan yang dilakukan korban padanya ke Mario Dandy. AGH dan anak pengurus GP Ansor itu sempat menjalin hubungan.
Pada saat penganiayaan sedang berlangsung, Ade menjelaskan, AGH tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan kekasihnya itu. “Anak saksi AG sempat berkata di samping kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik,” ucap Ade.
Selain itu, kata Ade, AGH ikut menolong korban yang sudah tak berdaya usai dihajar dengan meletakkan kepala D di atas pangkuannya. Tujuannya agar darah tidak mengalir ke dalam hidung korban. “Kemudian dari saksi saudari N yang menolong korban, saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan anak saksi AG dalam rangka pertolongan,” tuturnya.
N merupakan ibu dari R, teman dari korban D. Hal ini karena penganiayaan itu terjadi di gang kosong dekat rumah R, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Saat itulah kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone milik tersangka MDS,” ucap Ade menjelaskan mengapa sempat beredar kabar AGH berselfie di depan korban D yang tergeletak tak berdaya.