Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Lyra Virna akan diperiksa hari ini, Selasa, 10 Oktober 2017, di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai tersangka perkara pencemaran nama baik setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kemarin.
"(Diperiksa) Untuk Berita Acara Panggilan tambahan," kata kata pengacaranya, Razman Arif Nasution kepada Tempo pada Senin malam, 9 Oktober 2017.
Lyra Virna dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa dengan tuduhan pencemaran nama baik.Tuduhan tersebut dilontarkan akibat tulisan yang diunggah Lyra ke media sosial Instagram miliknya. Dalam tulisannya, Lyra mengeluh soal pengembalian uang ibadah haji oleh Ada Tour and Travel yang ia batalkan. “Saya posting itu karena susah menghubungi Lasti, tidak ada unsur fitnah,” kata Lyra.
Keluhan yang berujung pada kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut diunggah Lyra Virna setelah melihat status rekannya sesama aktris Kalina Oktarani. Dalam status yang diunggah, Kalina juga mengeluhkan pelayanan dari Ada Tour and Travel selama Umroh. “Saya sudah ketemu Kalina bahas perihal keluhan tersebut, makanya saya unggah keluhan saya,” kata Lyra.
Dalam pemeriksaan nanti, Razman menjelaskan, pihaknya juga akan mempertanyakan alat bukti apa saja yang sudah disuguhkan pelapor yakni pemilik Ada Tours and Travel Lasty Annisa. Ia juga berniat mendiskusikan kepada penyidik perihal rencana mendatangkan saksi yang dapat meringankan kliennya.
"Kami akan mempertanyakan alat buktinya apa saja sehingga status (Lyra) ditingkatkan menjadi tersangka," kata Razman.
Sekitar dua bulan lalu Lyra Virna mengaku mendapat Surat Panggilan (SP) 1 dari Kepolisian. Namun, ia tidak bisa hadir dan meminta untuk ditunda. Pengusaha busana muslim ini baru hadir saat mendapatkan SP 2 dalam kasus pencemaran nama baik itu. “Kami hadir saat SP 2 dan ternyata proses sudah dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Lyra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini