Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suami Lyra Virna, pesinetron Fadlan Muhammad, kaget atas status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini disandang aktris tersebut. Menurut Fadlan, belum ada saksi ahli yang dihadirkan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan biro perjalanan haji dan umrah Ada Tour and Travel.
“Kami merasa jadi korban pencari kebenaran,” kata Fadlan Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadlan mengatakan pihak Lyra Virna juga sebelumnya telah melaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa, soal penipuan dan penggelapan ke Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Giro yang diberikan Lasti sebagai bagian pengembalian uang pembatalan perjalanan haji itu setelah dicek ternyata kosong. Namun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti. “Ada keterangan dari bank terkait, giro itu kosong,” kata Fadlan.
Baca: Mengeluh di Instagram, Lyra Virna Tersangka Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, aktris Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Lyra, Razman Arif Nasution.
Lyra Virna dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut dilontarkan akibat tulisan yang diunggah Lyra ke media sosial Instagram miliknya. Dalam tulisannya, Lyra mengeluh soal pengembalian uang ibadah haji oleh Ada Tour and Travel yang ia batalkan. “Saya posting itu karena susah menghubungi Lasti, tidak ada unsur fitnah,” kata Lyra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini