Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Lyra, Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kantornya hari ini, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Razman mengatakan telah bertemu penyidik beberapa hari lalu dan dikatakan bahwa status pelaporan terhadap kliennya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Kalau begitu klien saya tersangka dong,” kata Razman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar dua bulan lalu Lyra Virna mengaku mendapat Surat Panggilan (SP) 1 dari kepolisian. Namun, ia tidak bisa hadir dan meminta untuk ditunda. Pengusaha busana muslim ini baru hadir saat mendapatkan SP 2. “Kami hadir saat SP 2 dan ternyata proses sudah dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Lyra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Lyra Virna dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa dengan tuduhan pencemaran nama baik.Tuduhan tersebut dilontarkan akibat tulisan yang diunggah Lyra ke media sosial Instagram miliknya. Dalam tulisannya, Lyra mengeluh soal pengembalian uang ibadah haji oleh Ada Tour and Travel yang ia batalkan. “Saya posting itu karena susah menghubungi Lasti, tidak ada unsur fitnah,” kata Lyra.
Keluhan yang berujung pada kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut diunggah Lyra Virna setelah melihat status rekannya sesama aktris Kalina Oktarani. Dalam status yang diunggah, Kalina juga mengeluhkan pelayanan dari Ada Tour and Travel selama Umroh. “Saya sudah ketemu Kalina bahas perihal keluhan tersebut, makanya saya unggah keluhan saya,” kata Lyra.