Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

MA Korting Hukuman Lin Che Wei jadi 5 Tahun Bui

Hukuman denda untuk Lin Che Wei juga berkurang menjadi Rp 200 juta subsidair kurungan 6 bulan.

14 Februari 2025 | 08.28 WIB

Dua orang terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) dan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Stanley, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Dua orang terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) dan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Stanley, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali atau PK terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Hukuman eks anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu jadi berkurang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana," bunyi amar putusan perkara PK Lin Che Wei, dikutip dari laman Kepanitiaan MA pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Putusan ini diteken pada Kamis, 13 Februari 2025 oleh tiga hakim agung. Adapun majelis hakim PK dipimpin oleh Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto.

Majelis hukum PK mengurangi hukuman Lin Che Wei menjadi lima tahun. Selain itu, pidana dendanya juga berkurang menjadi Rp 200 juta subsidair kurungan 6 bulan.

Sebelumnya pada Jumat, 12 Mei 2023, MA bahkan menolak kasasi Lin Che Wei. Hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara, plus denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Suhadi. Anggotanya adalah Agustinus Purnomo dan Suharto.

Pada meja hijau tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Lim Che Wei divonis satu tahun penjara. Dia juga dihukum membayar pidana denda sebanyak Rp 100 juta subsidair dua bulan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dihukum delapan tahun penjara. JPU menilai, Lin  Che Wei memiliki andil dalam korupsi perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunanya di Kementerian Perdagangan. Akibatnya, stok minyak goreng di masyarakat sempat mengalami kelangkaan.

Atas vonis tersebut, Lin Che Wei melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak oleh hakim. Sehingga kasusnya bergulir hingga tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus