Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali atau PK terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Hukuman eks anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu jadi berkurang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana," bunyi amar putusan perkara PK Lin Che Wei, dikutip dari laman Kepanitiaan MA pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan ini diteken pada Kamis, 13 Februari 2025 oleh tiga hakim agung. Adapun majelis hakim PK dipimpin oleh Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto.
Majelis hukum PK mengurangi hukuman Lin Che Wei menjadi lima tahun. Selain itu, pidana dendanya juga berkurang menjadi Rp 200 juta subsidair kurungan 6 bulan.
Sebelumnya pada Jumat, 12 Mei 2023, MA bahkan menolak kasasi Lin Che Wei. Hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara, plus denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Suhadi. Anggotanya adalah Agustinus Purnomo dan Suharto.
Pada meja hijau tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Lim Che Wei divonis satu tahun penjara. Dia juga dihukum membayar pidana denda sebanyak Rp 100 juta subsidair dua bulan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dihukum delapan tahun penjara. JPU menilai, Lin Che Wei memiliki andil dalam korupsi perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunanya di Kementerian Perdagangan. Akibatnya, stok minyak goreng di masyarakat sempat mengalami kelangkaan.
Atas vonis tersebut, Lin Che Wei melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak oleh hakim. Sehingga kasusnya bergulir hingga tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung.
Pilihan Editor: Usai Penahanan Mantan Sekda, Kejati NTB Diam-diam Periksa TGB