Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MA Perberat Hukuman Sisca Dewi Menjadi 4 Tahun Penjara

Mahkamah Agung memperberat hukuman Sisca Dewi menjadi 4 tahun penjara.

1 Agustus 2019 | 12.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman pedangdut Sisca Dewi Hermawati menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, pengadilan tinggi DKI Jakarta memvonis dia 3,5 tahun penjara karena terbukti memeras petinggi polri, Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. "Ya, benar," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dihubungi, Kamis, 1 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MA menyatakan Sisca terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagai perbuatan berlanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbuatan Sisca Dewi dianggap telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Kasus bermula ketika Sisca berkenalan dengan Bambang pada 2016. Sejak itu, Bambang dan Dewi menjadi dekat. Belakangan, Sisca Dewi meminta dinikahi dan mengancam akan membuka hubungan mereka ke atasannya dan publik. Akibat tekanan itu, Bambang diperas hingga Rp 35 miliar.

Irjen Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sisca Dewi 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juga subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Sisca 3,5 tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus