Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mabes Polri Ungkap Penyebab Luka Sayatan di Jasad Brigadir J

Ahmad Ramadhan mengatakan awal mula terjadinya insiden penembakan karena dugaan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo

12 Juli 2022 | 05.10 WIB

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022. TEMPO/Mutia
Perbesar
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022. TEMPO/Mutia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa luka sayatan yang terdapat di jasad Brigadir Nopryansah Yosua Butabarat atau Brigadir J disebabkan pecahan proyektil peluru yang ditembakan Bharada E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kita bukan lihat tapi penjelasan penyidik soal sayatan adalah karena gesekan proyektil yang ditembakan oleh Bharada E ke Brigadir J," katanya kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Senin, 11 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ini, kata Ramadhan, karena Brigadir J panik. Brigadir J panik lantaran kepergok berada di kamar istri Ferdy Sambo.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi dan alat bukti di Tempat Kejadian Perkara, ada 7 proyektil yang dikeluarkan dari Brigadir J dan 5 proyektil yang dikeluarkan dari Bharada E," kata Ramadhan.

Dia menuturkan kelima peluru ditembakan oleh Bharada E dan satu peluru mengenai tangan Brigadir J. Tembakan itu memberikan pecahan proyektil, sehingga mengakibatkan luka sayatan pada jasad Brigadir J.

Selain itu, Ahmad Ramadhan mengatakan awal mula terjadinya insiden penembakan di kediaman Ferdy Sambo karena adanya dugaan tindakan pelecehan terhadap sang istri oleh Brigadir J. "Terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana pada saat istri Kadiv Propam sedang istirahat," kata Ramadhan.

Kemudian, kata Ramadhan, Brigadir J melakukan tindakan, pelecehan dan menodong dengan menggunakan senjata, pistol ke kepala istri Kadiv Propam. Sontak, kata dia, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong. Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

"Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas. Menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa, tetapi direspons dengan tembakan yang dilakuka Brigadir J," ucapnya.

Dia menegaskan setelah kejadian, saat itu Kadiv Propam tidak ada di rumah. Istri Ferdy Sambo menelpon dan setelah beberapa saat, Kadiv Propam datang yang selanjutnya menghubungi Kapolres Jaksel yang selanjutnya dilakukan olah TKP.

Menurutnya, Brigadir J dan Bharada E merupakan staf atau bagian dari Div Propam Mabes Polri. Brigadir J adalah sopir istri Kadiv Propam, sementara Bharada E ADC (ajudan Kadiv Propam).

Ketika ditanya saksi, Ramadhan mengatakan pihaknya masih akan mendalami. "Namun, saat itu yang berada di lokasi adalah Bharada E, Brigadir J, dan Ibu Kadiv Propam Polri. Bharada E itu tugasnya melakukan pengamanan terhadap keluarga," kata Ramadhan.

MUTIA YUANTISYA

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus