Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Marisa Putri alias MP (21 tahun) sebagai tersangka kecelakaan setelah menabrak hingga tewas seorang pejalan kaki di Kota Pekanbaru, Riau. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan itu menyebabkan korban bernama Renti Marningsih (46 tahun) meninggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas,” kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, mahasiswi Marisa dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimalnya adalah enam tahun penjara.
Selain itu, kata Alvin, Marisa juga dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.
Kecelakaan ini terjadi saat Marisa Putri pulang dugem di sebuah tempat hiburan malam pada Minggu dini hari. Mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ yang dikemudikannya menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh.
Saat diinterogasi, Marisa diketahui mengonsumsi narkoba yang diberikan temannya bernama Tia. Hasil tes urine Marisa juga positif narkoba.
Tersangka kasus kecelakaan itu sempat mengelak ketika ditanya soal penyalahgunaan barang haram tersebut. “MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Pilihan Editor: Densus 88 Sebut Satu Tersangka Teroris yang Ditangkap di Kota Batu Baru Belajar Bikin Bom