Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan akun @KakekKampret atas cuitannya yang dianggap merupakan penghinaan. Mahfud mengatakan pelaporan itu baru saja dia lakukan di Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya benar sudah saya laporkan, sudah pulang," kata Mahfud kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2019. Mahfud MD membeberkan pelaporan ini bermula dari cuitan @KakekKampret_ dua hari lalu. Akun pseudonim dengan 17,5 ribu pengikut itu menanyakan soal asal-usul mobil kepunyaan Mahfud.
"Saudara mahfud @mohmahfudmd apa bener Mobil Camry punya anda Plat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi karawang, mantan ex cabup PDIP? Jika bener atas dasar apa pemberian itu kakek sekedar bertanya," cuit akun @KakekKampret_ itu dengan diakhiri emoji tertawa. Dia juga menulis #17April2019GantiPresiden.
Mahfud mengatakan dia member tanda like cuitan itu agar si pemilik akun sadar cuitannya diperhatikan. Kata Mahfud, hal itu juga dilakukan agar akun tersebut meralat unggahannya.Namun bukannya diralat, si pemilik akun malah kembali mencuitkan hal serupa keesokan harinya.
"Saudara mahfud @mohmahfudmd kenapa anda ga jawab pertanyaan kakek ini. Apa bener Toyota Camry B 1 MMD dari pengusan besi karawang, mantan ex cabub karawang dari PDIP..? saudar mahpud jawab lah," tulisnya.
Kedua cuitan itu mendapatkan ribuan retweet dan like dari pengguna Twitter. Akhirnya, Mahfud memutuskan untuk melaporkan akun tersebut ke polisi.
"Saya laporkan biar dia dipanggil polisi, enggak bisa ngelak lah. Udah diketahui, sekarang kan gampang melacak itu," kata Mahfud.
Mahfud mengenakan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Orang yang melanggar ketentuan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mahfud tak menjawab saat ditanya apakah dirinya tahu siapa di balik akun pseudonim itu. Dia ingin agar polisi saja yang menyampaikan informasi tersebut dan si pemilik akun muncul ke hadapan publik.
"Saya tidak akan menjawab tahu atau tidak tahu, biar dia muncul sendiri, biar dia tahu repot juga," kata Mahfud MD yang kini anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini.