Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar penegakkan hukum kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak sembarang dibelokkan ke hukum perdata. Ia menyebut kasus ini seharusnya fokus di hukum pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika memang ternyata ditemukan terdapat unsur perdata, maka hukum perdata boleh dijalankan. Namun hal ini tak berarti penegakkan hukum pidananya berhenti. Meski begitu, ia meminta masyarakat menunggu perkembangan kasus ini.
"Pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui (ada unsur perdata), lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan. Itu tidak boleh di dalam hukum pidana," kata Mahfud.
Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di kantornya hari ini, Mahfud mengatakan sudah mendengar detail langkah-langkah yang telah dilakukan Jaksa Agung. Mahfud juga meminta masyarakat tetap mengawasi penegakkan hukum kedua kasus korupsi yang diduga mencapai nilai puluhan triliun tersebut.
"Tetapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius, hoaks itu," kata Mahfud.
Dugaan tindakan korupsi di Asabri ditaksir lebih dari Rp 10 triliun. Sementara kasus dugaan korupsi di Jiwasraya ditaksir membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun.