Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahfud MD Minta Kasus Jiwasraya dan Asabri Fokus di Hukum Pidana

Mahfud MD meminta masyarakat tetap mengawasi penegakkan kedua kasus korupsi yang diduga mencapai nilai puluhan triliun tersebut.

22 Januari 2020 | 19.09 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanudin, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanudin, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar penegakkan hukum kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak sembarang dibelokkan ke hukum perdata. Ia menyebut kasus ini seharusnya fokus di hukum pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jika memang ternyata ditemukan terdapat unsur perdata, maka hukum perdata boleh dijalankan. Namun hal ini tak berarti penegakkan hukum pidananya berhenti. Meski begitu, ia meminta masyarakat menunggu perkembangan kasus ini.

"Pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui (ada unsur perdata), lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan. Itu tidak boleh di dalam hukum pidana," kata Mahfud.

Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di kantornya hari ini, Mahfud mengatakan sudah mendengar detail langkah-langkah yang telah dilakukan Jaksa Agung. Mahfud juga meminta masyarakat tetap mengawasi penegakkan hukum kedua kasus korupsi yang diduga mencapai nilai puluhan triliun tersebut.

"Tetapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius, hoaks itu," kata Mahfud.

Dugaan tindakan korupsi di Asabri ditaksir lebih dari Rp 10 triliun. Sementara kasus dugaan korupsi di Jiwasraya ditaksir membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus