Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BANGUNAN empat lantai berkelir biru-putih itu penuh coretan Pylox. Di dalamnya, di setiap lantai, berserakan reruntuhan plafon hingga pecahan kaca. Kursi rusak juga tergeletak di mana-mana. Di bagian depan gedung, tertempel kertas tanda bangunan itu sudah dirampas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berada di Jalan KH Abdullah Syafei Nomor 19, Tebet, Jakarta Selatan, gedung itu sebelumnya kantor PT Anugrah Nusantara milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Komisi antikorupsi merampas aset tersebut karena pengadilan sudah menyatakan bangunan itu terbukti bagian dari tindak pidana pencucian uang Nazar.
Nazar kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Ia divonis 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap proyek wisma atlet. Kemudian, Mahkamah Agung memperberat hukuman Nazar menjadi 7 tahun penjara. Adapun dalam perkara pencucian uang, ia divonis 6 tahun penjara. Karena kedua vonis itu bersifat akumulatif, Nazaruddin harus menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Sampai saat ini, Nazar baru terjerat dalam satu kasus korupsi proyek pemerintah berikut pidana pencucian uangnya. Padahal saat itu KPK sempat menyatakan tengah mengusut puluhan kasus korupsi proyek perusahaan Nazar dengan kerugian Rp 6 triliun. Bersama kolega dan anak buahnya, Nazar pernah menguasai puluhan proyek pemerintah sepanjang 2006-2010 dengan total nilai triliunan rupiah.
KPK menyita sejumlah aset Nazar sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pidana pencucian uang pada Februari 2012. Salah satunya gedung empat lantai di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet. Komisi baru membawa kasus tindak pidana pencucian uang Nazar ini ke pengadilan pada akhir 2015. Tujuh bulan berselang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Nazar 6 tahun penjara dalam kasus ini pada pertengahan 2016. Karena Nazar tak mengajukan permohonan banding sehingga putusan berkekuatan tetap, KPK langsung merampas asetnya di kawasan Tebet tersebut.
Kendati menjadi barang sitaan KPK sejak 2012, alamat gedung tersebut masih tercatat aktif di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Cirebon. Adalah PT Ratu Karya yang menggunakan alamat ini saat memenangi tender Peningkatan Jalan, Trotoarisasi, Drainase, dan Jembatan di wilayah Kecamatan Harjamukti pada 2016. PT Ratu Karya memenangi proyek dengan harga penawaran Rp 40,9 miliar.
Menurut bekas pegawai Nazaruddin, Marisi Matondang, PT Ratu Karya yang beralamat di Tebet tersebut merupakan perusahaan baru Nazar setelah ia diterungku di Sukamiskin. Gedung itu, kata dia, dibeli Nazar atas nama salah satu karyawannya, Unang Sudrajat. Kesaksian yang sama disampaikan bekas anak buah Nazaruddin yang lain, Yulianis. "Memang ada beberapa gedung milik Pak Nazar yang sudah disita KPK, tapi bisa berubah nama," ujar Yulianis, bekas Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, dalam beberapa kesempatan saat bersaksi di persidangan.
Selain mendapat proyek di Cirebon, PT Ratu Karya tercatat mendapat proyek di Kementerian Agama kantor wilayah Sumatera Barat untuk pembangunan asrama haji embarkasi Padang. Proyek pada 2015 itu senilai Rp 48,7 miliar. Proyek lain berupa pembangunan jalan Simpang Ciceri-Simpang Kebon Jahe senilai Rp 11,7 miliar di Banten pada 2014.
Menurut Marisi Matondang, kendati sudah ditahan sejak 2011, Nazaruddin bisa mendirikan 50 lebih perusahaan baru. Melalui orang kepercayaannya, ia membuat perusahaan baru dengan mengatasnamakan anak buahnya. Nazar juga terkadang meminjam perusahaan orang lain untuk memenangi tender.
Marisi mengaku kerap diutus Nazaruddin mengelola proyek sebelum hengkang pada akhir 2014. Ia beberapa kali mengurus tender di Cirebon. "Semua dokumennya saya yang menyiapkan," ucapnya. Dokumen itu untuk tender pembangunan salah satu gedung Rumah Sakit Arjawinangun senilai Rp 30 miliar pada 2014. "Kami pinjam perusahaan lokal," katanya.
Dari balik jeruji, Nazaruddin meramu rancangan anggaran belanja (RAB) gedung rumah sakit sebesar Rp 21 miliar tersebut. Anggaran disunat 2,5 persen untuk perusahaan lokal yang dipinjam. "Keuntungan yang akan diambil sebesar Rp 9 miliar," ujar Marisi, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang karena menjadi terpidana perkara pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
Selain meramu RAB, menurut Marisi, Nazaruddin turun tangan menyiapkan spesifikasi tiang pancang hingga detail lainnya. Nazar juga yang menetapkan tiang pancang dengan kualitas di bawah standar agar perusahaannya mendapat keuntungan besar. Hal-hal detail itu disampaikan Nazar dalam rapat rutin setiap Sabtu mulai pukul 10.00 hingga sore. Marisi dan beberapa pegawai yang masih setia wajib ikut rapat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin itu. "Rapatnya di ruangan pegawai LP, dari pintu masuk belok kiri," katanya.
Selain bermain di bidang konstruksi, Nazar menyasar kebun kelapa sawit dan pertambangan. Ada 11 kantor Nazar yang tersebar di Jakarta, Bekasi, hingga Riau. Tiap kantor menampung lima-enam perusahaan. Misalnya kantor di Jalan KH Abdullah Syafei tadi. Selain dipakai oleh PT Ratu Karya, tempat itu menjadi domisili PT Bahana dan PT Polindo Abadi. Dalam setahun, Marisi mengaku bisa membuat 20 perusahaan baru. "Gampang ngurus izinnya, dua pekan selesai," ujarnya.
Perusahaan baru Nazaruddin yang lain, menurut kesaksian Marisi, tercatat di Gedung Mustika di Jalan Warung Jati Barat Nomor 21, Jakarta Selatan. Setidaknya ada enam perusahaan yang bermarkas di kantor itu. Perusahaan tersebut adalah PT Jaya Solusi Cemerlang, PT Mustika Mirah Makmur, PT Mitra Rajawali Perkasa, PT Mustika Rajawali Bersaudara, PT Aeromatika, dan PT Rajawali Kencana Abadi.
Rabu pekan lalu, Tempo menyambangi alamat di Jalan Warung Jati Barat Nomor 21. Di sana ada bangunan dua lantai dengan nama yang sama: Gedung Mustika. Ada enam mobil yang terlihat berdebu dan tujuh sepeda motor yang terparkir di halaman bangunan tersebut. Saat masuk ke lobi, terdapat satu set sofa dan kursi-kursi. Suasana kantor sangat sepi pada waktu itu.
Salah seorang yang mengaku bekerja di sana, Rahman, mengatakan ada beberapa perusahaan yang berkantor di lantai dua. "Saya tidak tahu namanya apa saja," ucapnya. Ia tak mau menyebutkan nama-nama perusahaan di bangunan berbentuk rumah itu.
Selain di Jakarta, Nazar mendirikan perusahaan barunya di Riau. Masih menurut catatan Marisi dan Yulianis, perusahaan Nazar di Riau ini berkantor di gedung Kompleks Sudirman City Square, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Ada empat perusahaan yang bermarkas di sana, yakni PT Tunas Baru Mandiri Sejahtera, PT Tunas Indonesia Property, PT Bumi Riau Indah Jaya, dan PT Kinata Prasindo. Di Riau, perusahaan Nazar membidik proyek-proyek di kabupaten.
Kamis pekan lalu, Tempo mendatangi Kompleks Sudirman City. Seorang resepsionis mengatakan ruko tersebut digunakan oleh Tunas Group. "Tapi Tunas Baru Mandiri tidak di sini lagi karena sudah dijual," kata perempuan ini. Tempo tidak bisa menemui pemimpin perusahaan karena ia sedang berada di luar kota.
Nazaruddin belum bisa dimintai konfirmasi soal tuduhan mendirikan sejumlah perusahaan baru di penjara. Sampai akhir pekan lalu, ia tak merespons surat permohonan wawancara Tempo yang dititipkan kepada salah satu petugas LP Sukamiskin. Pengacara Nazar, Elza Syarief, mengaku tidak tahu soal ini. "Saya tak tahu," katanya.
Linda Trianita, Riyan Novitra (riau)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo