Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kubu Rizieq Tuntut Jokowi Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 5,2 T sebagai Syarat Damai Gugatan Perdata

Pihak Rizieq mengajukan dua tuntutan agar tercapai kesepakatan damai dengan Jokowi.

5 Desember 2024 | 01.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan atau TAMAK selaku kuasa hukum Rizieq Shihab cs, membuka peluang damai dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Hal itu dikonfirmasi oleh anggota TAMAK, Aziz Yanuar. "Berkenan (berdamai) jika tuntutan kami dipenuhi," ucap Aziz lewat pesan singkat pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aziz telah menyampaikan kesediaan berdamai itu saat mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Desember 2024. Ia menjelaskan agenda dalam mediasi kedua itu adalah mendengarkan permintaan dari pihak penggugat. Dalam dokumen format perdamaian yang diajukan TAMAK ke mediator PN Jakarta Pusat, pihak Rizieq itu ingin tetap menuntut Jokowi secara perdata atas rangkaian kebohongan selama periode 2012-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akan tetapi bila dimungkinkan terjadi perdamaian maka kami menyampaikan format perdamaian," ucap Aziz dikutip dari dokumen digital tertanggal 3 Desember 2024. Aziz menyebut format perdamaian itu adalah prosedur yang harus diikuti berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 1. 

Pihak Rizieq mengajukan dua tuntutan agar tercapai kesepakatan damai dengan Jokowi. "Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan mengakui telah membohongi rakyat Indonesia," ujar Aziz menyampaikan tuntutan pertama. Sementara tuntutan kedua terdiri dari tiga skema pengalokasian ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun. 

Skema pertama adalah menyerahkan 30 persen atau sebesar Rp 1.574 triliun ke kas negara. Kedua, pihak pengguggat menuntut Jokowi membagikan 30 persen tuntutan materiil ke 73 juta jiwa atau setara dengan Rp 21 juta untuk tiap orang kelas bawah dan menengah. "Sebesar 40 persen digunakan untuk program makan siang bergizi bagi rakyat Indonesia," ucap Aziz dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut Aziz, tanggapan dari pihak lawannya soal syarat perdamaian itu baru disampaikan pada Jumat, 13 Desember 2024. Mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam mediasi kedua belah pihak hakim Daryanto.

Sebelumnya Rizieq Shihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman mengajukan gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada 30 September 2024. 

Pilihan Editor: Pengasuh Daycare di Depok Siram Anak yang Diasuhnya dengan Air Panas

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus