Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Majelis Hakim PT Pontianak Vonis Bebas WNA Cina Rugikan Negara Rp 1,020 Triliun, Apa tanggapan KY?

Komisi Yudisial atau KY minta publik melaporkan majelis hakim PT Pontianak yang memvonis bebas WNA Cina, Yu Hao jika ditemukan pelanggaran kode etik.

19 Januari 2025 | 13.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengadilan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY menyoroti putusan banding Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang memvonis bebas warga negara asing atau WNA Cina, Yu Hao. Terdakwa yang merugikan Indonesia sebesar Rp 1,020 triliun lewat tambang emas Ilegal itu sebelumnya divonis pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar di pengadilan tingkat pertama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan KY mempersilakan masyarakat untuk melapor kejanggalan vonis bebas oleh PT Pontianak terhadap Yu Hao tersebut. Pihaknya akan mendalami kasus jika menemukan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Lantas bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY?

Komisi Yudisial, biasa disingkat KY, berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana tertera dalam Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dalam pelaksanaannya, menurut Pasal 20 beleid tersebut, KY menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH. Adapun format laporannya adalah sebagai berikut:

1. Laporan ditulis dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial.

2. Mencantumkan identitas pelapor, meliputi nama, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

3. Apabila menggunakan kuasa, cantumkan identitas penerima kuasa, meliputi nama, alamat, pekerjaan dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

4. Mencantumkan identitas terlapor, meliputi nama, jabatan, instansi maupun nomor perkara jika terkait dengan putusan.

5. Memuat pokok laporan, berisi hal penting atau pokok pikiran yang akan dipelajari, diteliti atau ditelaah oleh Komisi Yudisial.

6. Kronologis atau Kasus Posisi, ditulis secara jelas dan singkat tentang persoalan yang terjadi.

7. Hal yang dimohonkan untuk dilakukan oleh Komisi Yudisial.

8. Lampiran laporan atau kelengkapan data , berupa bukti formal dan bukti pendukung materiil.

- Bukti formal terdiri dari fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor). Khusus advokat melampirkan fotokopi KTA (Kartu Tanda Advokat) yang masih berlaku. Surat kuasa khusus untuk menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, khusus yang menggunakan kuasa.

- Bukti pendukung materiil antara lain fotokopi salinan resmi putusan, atau penetapan yang dilaporkan, mengikuti tingkat peradilan, seperti tingkat pertama, banding, kasasi dan PK. Video, audio visual, rekaman persidangan, apabila ada. Foto, kliping koran, apabila ada. Keterangan saksi secara tertulis di atas kertas bermeterai, minimal 2 orang saksi, apabila ada.

9. Terkait dengan laporan mengenai eksekusi harus memuat dan melampirkan antara lain alasan penundaan, penghentian atau pembatalan eksekusi. Fotokopi salinan resmi putusan terkait dengan eksekusi. Fotokopi surat permohonan eksekusi, bagi pelapornya pemohon eksekusi. Fotokopi surat penetapan eksekusi. Fotokopi surat teguran (aanmaning). Fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi. Fotokopi berita acara sita eksekusi.

10. Laporan ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya.

Dikutip dari laman Komisiyudisial.go.id, pelaporan perilaku hakim dilakukan melalui tiga cara:

1. Secara online dengan mengisi formulir pelaporan online yang berada di website Komisi Yudisial;

2. Mengirimkan laporan terkait dengan perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH melalui surat ditujukan kepada Ketua KY dengan disertai persyaratan yang telah ditentukan dan dokumen pendukung dikirim ke kantor KY, Jl. Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat; atau

3. Datang langsung ke kantor KY dan menyerahkan laporan kepada Petugas Penerima Laporan Masyarakat Subbagian Administrasi Pelaporan Masyarakat.

Cara membuat laporan via online:

Bagaimana tata cara melaporkan perilaku hakim secara online?

1. Buka website Komisi Yudisial di www.komisiyudisial.go.id

2. Lihat tautan “Lapor Perilaku Hakim” pada sebelah kanan halaman web

3. Jika ingin membuat laporan untuk pertama kali silakan klik tombol menu “daftar” pada sebelah kanan menu bar.

4. Jika sudah pernah membuat laporan sebelumnya silakan klik tombol menu “masuk” pada kanan atas menu bar.

5. Klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan, kemudian mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan (format digital) dengan memperhatikan “Panduan Pengisian Form Pelapor” yang ada disisi kanan kolom.

6. Jika hendak melihat laporan yang telah dibuat klik menu “laporan” pada halaman “laporan Pelapor”.

7. Sebelum membuat laporan pastikan bahwa email anda aktif.

8. Persiapkan dokumen dalam format digital jika anda akan mengunggah dokumen sebagai data pendukung laporan.

Vonis bebas kasus tambang emas ilegal Yu Hao

Adapun kasus tambang emas ilegal Yu Hao terungkap setelah Tim Penyidik PNS (PPNS) Ditjen Minerba menemukan aktivitas penambangan ilegal di area IUP milik PT BRT dan PT SPM yang tengah dalam masa pemeliharaan. Kala itu, Ditjen Minerba bersama Bareskrim Polri menangkap Yu Hao.

“PPNS Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024.

Pada kegiatan yang ada di tambang tersebut, kata dia, WNA Cina itu melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

“Temuan sementara, lubang tambang emas ilegal dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume hitungan sementara 4.467,3 meter persegi,” katanya.

Adapun Yu Hao diduga mengkoordinir lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China dalam operasi tambang emas ilegal tersebut. Modusnya adalah memanfaatkan tunnel yang seharusnya dalam masa pemeliharaan untuk melakukan penambangan aktif, termasuk penggunaan bahan peledak dan pemurnian emas di lokasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mencatat kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram akibat pertambangan ilegal itu. Hasil uji sampel menunjukkan kandungan emas yang sangat tinggi, mencapai 337 gram per ton pada sampel batu tergiling.

Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Yu Hao telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dalam periode Februari 2024 – Mei 2024. Jaksa menuntutnya atas pelanggaran Pasal 158 UU No 3 Tahun 2009 dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Namun, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang terdiri dari hakim Isnur Syamsul Arif, Eko Budi Supriyanto, dan Pransis Sinaga itu menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin, 13 Januari 2025.

Jihan Ristiyanti dan Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus