Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MAKI Yakin Ada Bohir Suap Rp 900 Juta di Kasus Harun Masiku

MAKI meyakini duit Rp 900 juta dalam suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bukan berasal dari caleg PDIP Harun Masiku.

14 Februari 2020 | 09.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Laki-laki yang diduga Harun Masiku melintas di selasar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020 pukul 17.15 WIB. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI meyakini duit suap Rp 900 juta dalam kasus yang menyeret mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan bukan berasal dari calon legislatif atau caleg PDIP Harun Masiku tidak punya uang Rp 900 juta untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Harun tidak punya uang Rp 900 juta untuk suap Wahyu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 13 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boyamin mengatakan ia mengantongi bukti bahwa kondisi keuangan Harun sebenarnya pas-pasan. Bukti ini berupa tangkapan layar percakapan via WhatsApp antara Harun dan temannya bernama Budi. Dalam foto yang ditampilkan MAKI tersebut, Harun meminta Budi membelikan tiket pesawat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Garuda besok jam 11. Pak apa sudah ada kabar tiketnya?" seperti dikutip dari pesan WA yang diperlihatkan Boyamin yang mengaku sudah bertemu dengan Budi.

Menurut Budi, seperti ditirukan Bonyamin, Harun bekerja sebagai pengacara namun jarang bersidang. Belum lama ini Harun mempunyai klien perusahaan milik orang asing, tapi Harun tak dibayar karena gagal membantu kliennya. "Sangat muskil Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," ujar dia.

MAKI menggunakan tangkapan layar handphone itu sebagai salah satu bukti yang diajukan dalam praperadilan melawan KPK. MAKI menuntut KPK segera menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.

Dalam operasi tangkap tangan KPK yang menyeret Wahyu Setiawan pada 7 Januari 2020, Donny ikut diciduk tapi tak ditetapkan menjadi tersangka dengan alasan ia merupakan pengacara.

KPK juga diduga sempat mengejar Hasto hingga Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim KPK diduga dijegat sejumlah anggota polisi. Kemudian KPK juga gagal menyegel ruangan kerja Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Hasto telah membantah terlibat kasus ini.

Adapun Donny mengakui pernah dititipi uang Rp 400 juta oleh Kusnadi, anggota staf petinggi PDIP. Uang ini kemudian diberikan kepada Saeful Bahri untuk selanjutnya diserahkan ke Wahyu. Uang Rp 400 juta tersebut diserahkan pada pertengahan Desember 2019 sebagai realisasi janji suap kepada Wahyu. Donny mengatakan uang itu milik Harun Masiku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus